Sebut Jokowi Main Dukun, Pemuda asal Batubara Sumut Diciduk Polisi

Sebut Jokowi Main Dukun, Pemuda asal Batubara Sumut Diciduk Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polda Sumatera Utara meringkus pelaku penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi juga meringkus dua tersangka penyebar hoaks soal surat suara tercoblos. 

Tersangka penghinape presiden berinisial ZA, 25. Dia mengunggah kalimat ujaran kebencian di akun Facebook miliknya. Dia diringkus polisi di kediamannya, Dusun I, Desa siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (21/3).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Sumut, Sastra membuat laporan ke polisi soal unggahan ZA. Postingan itu memuat kalimat: "Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden”

“Postingan itu dilaporkan karena dinilai bisa menimbulkan keonaran dan kebencian,” ujar Tatan, Jumat (22/3).

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Pelakunya pun langsung diringkus.

Dari hasil pemeriksaan, akun Facebook itu adalah milik tersangka. Motif pelaku mengunggah postingan itu karena tidak puas dengan kinerja pemerintahan.

“Dia menganggap pemerintahan yang sekarang ini tidak baik,” ujarnya.

Tatan melanjutkan, pelaku juga mengaku sebagai simpatisan salah satu pasangan capres yang bersebrangan dengan Jokowi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.

"Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita