Ngajak Golput Dijerat UU ITE, BPN Curiga Wiranto Punya Motif Lain

Ngajak Golput Dijerat UU ITE, BPN Curiga Wiranto Punya Motif Lain

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan pernyataan yang dinilai kontroversial terkait para pelaku yang kerap mengajak masyarakat untuk tidak memilih pada pemilihan presiden atau golput. Wiranto mengatakan, siapa saja yang mengajak golput akan dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan ini membuat salah satu Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahean angkat bicara. Ketika dikonfirmasi, dirinya menyatakan tidak setuju dengan ucapan yang dilontarkan oleh Wiranto.

"Golput itu bisa dan sah. Jadi, kita tidak mau mempermasalahkan. Akan tetapi yang mengajak (golput) ini dikenakan UU ITE, saya tidak mengerti," kata Ferdinand, Rabu (27/3).

Ferdinand menyatakan tak mengerti ihwal pasal mana dalam UU ITE yang bisa menjerat pelaku yang mengajak golput. Dia menegaskan, pernyataan Wiranto sangat berlebihan.

"Kalau dikenakan dengan UU ITE, saya agak bingung. Pasal berapa dalam UU ITE yang akan menjerat terhadap pihak-pihak yang mengajak golput. Ini tindakan berlebihan dari pemerintah mengancam golput," tegasnya.

Ferdinand menegaskan, golput merupakan hak demokrasi setiap warga negara. Dia mencurigai ada motif lain dari pernyataan Wiranto tersebut.

"Kita tahu memang, semakin tinggi golput maka Jokowi akan kalah. Jadi, ini yang mereka takutkan. Maka orang dipaksa supaya tidak menjadi golput tetapi caranya salah," terangnya.

Dia menyarankan Wiranto mengedukasi orang-orang yang berniat golput atau mengajak orang lain golput. Menurutnya, ancaman dengan menggunakan UU ITE bukan merupakan bukan solusi yang baik.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pihak yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi itu diberikan karena ajakan golput dianggap sebagai perbuatan mengacaukan pemilu.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita