Minta Berobat ke Luar Rutan KPK, Romy: Saya Ada Penyakit Lama

Minta Berobat ke Luar Rutan KPK, Romy: Saya Ada Penyakit Lama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota DPR RI Romahurmuziy atau Romy sempat mengeluh sakit saat hendak keluar dari Rutan KPK pada Kamis, (22/3/2019) kemarin. Padahal, pada Kamis itu dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku memiliki penyakit yang telah lama diderita. Menurut dia dokter KPK belum mampu menangani penyakitnya itu.

"Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta keluar," kata Rommy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/3019).

Lantaran hal itu, dia meminta pihak KPK untuk merujuknya ke dokter di luar rutan, agar penyakitnya dapat ditangani. Meskipun demikian, Romy tidak menjelaskan secara spesifik sakit yang diidapnya itu.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang," ujarnya.

Hari ini Rommy menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus pengisian jabatan di Kemenag. Menghadapi pemeriksaan hari ini Romy mengaku siap dan berkomitmen kooperatif kepada penyidik.

"Siap (jalani pemeriksaan). Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. [IN]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita