LBP Ngaku 'Cuma' Kuasai Lahan HGU 6 Ribu Hektare, Jatam Bantah dan Beberkan Fakta Mengejutkan

LBP Ngaku 'Cuma' Kuasai Lahan HGU 6 Ribu Hektare, Jatam Bantah dan Beberkan Fakta Mengejutkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP) ikut tersedot dalam pusaran polemik soal penguasaan lahan di Indonesia.

Luhut, lantas 'mengakui' soal kepemilikan itu. Ia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki 6.000 hektare lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Dilansir Kompas.com, lahan itu digunakan untuk tambang batu bara yang ada di Kalimantan Timur.

 "Saya punya ya tambang batu bara, berjalan, berproduksi. Enam ribu hektar. Punya pemerintah dan itu berproduksi," kata Luhut usai Rapat Terbatas (Ratas) Kebijakan Pemanfaatan Tanah dalam Kawasan Hutan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menanggapi hal itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) lalu memberikan bantahan dan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Melalui Twitter miliknya, @Jatamnas, Jatam mengatakan bahwa Luhut tak hanya memiliki lahan seluas 6.000 hektare saja.

"Klaim Luhut yg hanya memiliki 6.000 hektar lahan tambang sepenuhnya keliru.

Kami akan posting satu-satu elit politik di lingkaran kedua paslon yang memiliki konsesi tambang, utk beberapa hari ke depan," tulis Jatam, Kamis (28/2/2019).

Setelahnya, Jatam menuliskan bahwa berdasarkan data yang mereka pegang, Luhut memiliki setidaknya lebih dari 14.019 hektare.

Jumlah lahan itu belum termasuk lahan sawit yang ia miliki.

Jatam juga mengungggah foto kepemilikan lahan HGU Luhut yang terdiri dari 5 perusahaan dengan total 14.019 hektare.

Kelima perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan energi, migas, perindustrian, properti, pembangkit tenaga listrik, serta kehutanan dan kelapa sawit.

Selain itu, Jatam juga menuliskan tiga di antara lima perusahaan Luhut Binsar telah meninggalkan 36 lubang tambang.

Lahan berstatus HGU milik LBP yang diungkap Jatamnas (Twitter/@jatamnas)

Satu di antaranya, PT. Kutai Energi juga terlibat konflik lahan, kriminalisasi petani dan pencemaran sungai.

Sementara dikutip dari situs berita lingkungan, Mongabay, terlihat rumah roboh dan jalan utama longsor di kawasan Kutai, Kartanegara, Kalimantan Timur.

Beberapa rumah roboh dan jalan utama longsor. Tanah bergerak. Itulah yang terjadi di Jalan Kawasan, Kelurahan Jawa, Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 3 Desember 2018. (Mongabay)

Seorang warga mengatakan bahwa perusahaan di mana Luhut Binsar memiliki saham perusahaan itu, PT. Adimitra Baratama Nusantara mengakibatkan longsor.

Dampak itu terjadi karena operasi tambang batu bara.

"Ini jelas akibat aktivitas tambang ABN," kata Harun, Senin (3/12/2018) silam, dikutip dari Mongabay.

Selain itu, Forum Komunikasi Pembangun-Masyarakat Sanga-Sanga Peduli Lingkungan (FKP-MSPL) juga telah mengirimkan surat penindakan pada ABN, 24 Agustus 2018 lalu.

Dalam surat itu, FKP-MSPL, dengan ketua ranting Harun mengatakan, masyarakat RT09, Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, terganggu dan resah operasional ABN.

Namun, Gubernur Kalimantan Timur, Kalim Isran Noor memberikan bantahan bahwa longsor itu bukan dari aktivitas tambang.

Isran juga tidak akan mencabut izin perusahaan tambang.

Diketahui, menurut data Jatam, ABN merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Grup.

Sejak Oktober 2017, Luhut melepas saham 90 persen kepemilikan.

Dan saat ini tersisa 9,9 persen saja.

Sementara dikutip dari Kompas.com, terkait lahan yang dimilikinya, Luhut mengtakan 6.000 hektare itu tidak harusnya dipermasalahkan sepanjang lahan tersebut produktif.

"Saya pikir kalau sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban-kewajiban dengan benar, ya tidak ada masalah," ujar Luhut, Selasa (26/2/2019).

Saat disinggung soal pemerintah yang diminta membuka data para pengusaha yang mendapat HGU atas lahan yang diberikan pemerintah, Luhut mengatakan hal tersebut sudah dapat dilihat lewat kebijakan Satu Peta Nasional.

Menurut Luhut, pemerintah tak perlu mengumumkan para penerima HGU karena masyarakat sudah bisa mengaksesnya sendiri.

"Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan. Cari saja," tuturnya.

Sayangnya, sejauh ini Luhut Binsar Pandjaitan belum memberikan tanggapan atas rilis yang disampaikan oleh Jatamnas tersebut.[tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita