Haris Azhar: Apa Urgensinya Polisi Survei Pilpres?

Haris Azhar: Apa Urgensinya Polisi Survei Pilpres?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Eksekutif kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan, Polri melakukan pendataan kekuatan dukungan warga terhadap paslon Pilpres 2019. Bahkan datanya diklaim lebih akurat dibanding lembaga survei.

"Datanya diklaim lebih kongkret dan akurat dibanding data lembaga survei," ujar Haris, Rabu (27/3).

Informasi kepolisian melakukan pendataan kekuataan dukungan pilpres ditemukan di Jawa Barat. Kendati demikian Haris enggan menyebutkan di daerah mana di Jabar polisi melakukan pendataan.

"Nanti suatu saat akan saya buka, saya juga enggak bisa sebut siapa pemberi informasinya, pertimbangan keamanan juga, yang jelas dia (pemberi informasi) warga biasa," kata Haris.

Mantan koordinator KontraS ini menambahkan pengungkapan data itu tidak akan berguna jika tidak ada yang mau menerima laporannya.

"Kalau saya buka untuk apa? Tapi pertanyaan saya, apa gunanya polisi mendata di desa?" ucap Haris.

Meski hanya ditemukan di Jabar, Haris curiga pendataan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia lantaran template alias metode yang digunakan saat mendata warga sangat rapi.

Jika pendataan ini untuk Polri melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik, Haris mempertanyakan urgensi dan apakah memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Polri untuk meminimalisir adanya konflik warga pasca Pemilu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral menghadapi Pemilu serentak 2019.

Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019. Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.

Perintah tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri, PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri 13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran sekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita