Bawaslu Yogyakarta Larang Acara Dukungan Alumni ke Jokowi

Bawaslu Yogyakarta Larang Acara Dukungan Alumni ke Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Badan Pengawas Pemilu DI Yogyakarta mengeluarkan surat larangan pelaksanaan acara deklarasi dukungan ke Joko Widodo atau Jokowi oleh komunitas bernama Alumni Jogja SATUkan Indonesia yang sedianya digelar Sabtu, 23 Maret 2019, di Stadion Kridosono, Yogyakarta.

Dalam acara yang juga dimeriahkan sejumlah seniman Yogya itu, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo oleh panitia sempat dipastikan bakal hadir.

Namun pada Jumat 22 Maret 2019, Bawaslu DIY merilis surat bernomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019 yang intinya menyampaikan ihwal pelarangan pelaksanaan acara itu.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menyatakan setelah pihaknya melakukan penelitian dan pengecekan terhadap daftar pelaksana kampanye yang telah didaftarkan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI.Yogyakarta, ternyata panitia penyelenggara acara itu tidak terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye yang tercatat di KPU DIY.

“Jika acara ini tetap dilaksanakan, maka tidak diperbolehkan bermuatan Kampanye Pemilu, seperti ada atribut, citra diri, ajakan memilih dan hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk kampanye,” ujarnya.

Bagus melanjutkan, jika panitia tetap menginginkan acara tersebut bisa bermuatan kampanye, maka Bawaslu mendesak panitia segera mengajukan pemberitahuan tertulis kembali oleh Pelaksana Kampanye yang terdaftar di KPU DIY. Permberitahuan itu ditujukan kepada Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta dengan tembusan kepada KPU DIY dan Bawaslu DIY.

“Namun dengan catatan tidak menyerupai metode Kampanye Rapat Umum,” ujarnya.

Sebab menurut Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Kampanye, Metode Kampanye, kampanye bersifat rapat umum baru diperbolehkan mulai tanggal 24 Maret 2019.

“Jika dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang dilarang sebagaimana diatas, maka kegiatan dapat kami bubarkan dengan koordinasi bersama Kepolisian Daerah D.I.Yogyakarta,” ujarnya.

Bawaslu pun menyatakan jika acara tetap dilangsungkan tanpa sesuai prosedur yang ada, pihaknya juga akan memproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin menuturkan ada dua solusi jika panitia ingin acar deklarasi untuk Jokowi itu bisa digelar.

Pertama panitia mengubah surat pengajuan ke Polda DIY, dari kegiatan kampanye menjadi kegiatan biasa. Yang kedua panitia merevisi pihak yang mengajukan, diganti oleh pelaksana atau tim kampanye yang terdaftar di KPU.

Pihak panitia penyelenggara acara itu belum merespon saat ditanya ihwal larangan pelaksanaan oleh Bawaslu itu.

Dalam acara itu rencananya akan berlangsung pagi hingga siang hari antara pukul 08.00-13.00 WIB itu dan dihadiri sekitar 30-an ribu orang.

"Pak Jokowi dipastikan hadir dalam acara ini," kata Ajar Budi Kuncoro, Ketua Panitia Alumni Jogja SATUkan Indonesia pada Selasa 12 Maret 2019.

Dalam deklarasi ini rencananya disemarakkan dengan flashmob Juki Kill the DJ, orkestra gamelan Djaduk Ferianto, musisi Sri Krishna, Band Legendaris God Bless--yang dimotori oleh Ahmad Albar, Ian Antono dan lainnya. Juga ada grup NDX yang memiliki pangsa penggemar tersendiri di Yogyakarta dan sekitarnya. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita