Bau Busuk di Kemenag, Bejatnya Rommy dan Dugaan Menag Lukman Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Bau Busuk di Kemenag, Bejatnya Rommy dan Dugaan Menag Lukman Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus korupsi di Kantor Kementerian Agama memang kuat tercium dipengaruhi oleh Ketum PPP Romahurmuzy.

Tindakan busuknya itu terungkap sampai berhasil meloloskan pejabat rekam jejak buruk menduduki posisi penting di Kemenag.

Bahkan peluang itu seolah diloloskan begitu saja oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

KPK membeberkan terbongkarnya kasus Ketum PPP yang akrab disapa Rommy ini mencuatkan adanya bau busuk di Kemenag.

Pertemuan Rommy dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi awal kebusukan itu terbongkar.

KPK yang sebelumnya diduga melakukan penjebakan membantah tudingan Rommy.

“Jadi, itu tidak ada (penjebakan). Pertemuan itu semua antara teman-teman beliau sendiri. HRS, MFQ dan RMY bertemu biasa, tetapi KPK bisa memantau berdasar laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam keterangan persnya.

KPK menetapkan Rommy, Haris, dan Muafaq sebagai tersangka suap pengisian jabatan Kemenag pusat dan daerah.

Aksi suap menyuap ini terbongkar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim, Jumat (15/3). Awalnya, KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.

Yakni Rommy, Haris, Muafaq, ANY alias Amin Nuryadin yang merupakan asisten Romi calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP berinsial AHB, serta seorang supir inisial S. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 156.758.000.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama pihak Kemenag RI menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yakni kepala kantor Kemenag Gresik, dan kepala kantor wilayah Kemenag Jatim,” ungkap Syarif.

Fakta menariknya adalah kasus jual beli jabatan ini terjadi ketika Haris berkunjung ke rumah Rommy dengan membawa uang Rp 250 juta.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, Haris pernah mengunjungi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk menyerahkan uang itu.

“Pada 6 Februari 2019, HRS mendatangi rumah RMY, menyerahkan Rp 250 juta terkait seleksi jabatan sesuai dengan komitmen sebelumnya,” bebernya.

Kongkalingkong ini terjadi ketika Kemenag mengumumkan lelang jabatan calon pada akhir 2018 lalu.

Haris ikut dalam kegiatan seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim.

Hasil diumumkan dan Haris tidak lolos dalam seleksi itu. Dari situlah akhirnya Haris bermain agar bisa tetap menjabat Kakanwil Kemenag Jatim.

Ia memanfaatkan pengaru Rommy sebagai Ketum PPP untuk mempengaruhi keputusan Menag Lukman yang juga kader PPP.

Hingga akhirnya ada penyerahan uang Rp 250 juta kepada Rommy pada 6 Fabruari 2019.

“Saat itulah diduga pemberian pertama terjadi,” ujar Syarif.

Bejatnya adalah nama Haris sangat jelas tidak masuk ke dalam daftar tiga kandidat Kakanwil Kemenag Jatim yang diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakum Saifuddin.

Haris tidak lulus seleksi. Bahkan rekam jejaknya pun dinilai buruk untuk masuk ke level jabatan lebih tinggi.HRS tidak lulus karena pernah mendapat hukuman disiplin,” kata Syarif.

Ironisnya Menag Lukman tetap meloloskan Haris dan melantiknya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada Awal Maret 2019 lalu.

Selain itu Muaffaq juga mengikuti lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK menduga Haris dan Muafaq menghubungi Rommy terkait pengisian jabatan itu.

Hingga akhirnya ada komunikasi antara Rommy, Muafaq, Haris dan beberapa pihak lainnya.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2019 Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Pertemuan itu melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari PPP berinsial AHB.

Semuanya berakhir di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Rommy menyebut proses ini jebakan. Sementara Menag Lukman mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan memberi bantuan hukum kepada anak buahnya di Kemenag yang menjadi tersangka itu.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA