Sudah 1.600 e-KTP WNA Diterbitkan Kemendagri, Terbanyak di Bali dan Pulau Jawa

Sudah 1.600 e-KTP WNA Diterbitkan Kemendagri, Terbanyak di Bali dan Pulau Jawa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri hingga kini telah menerbitkan 1.600 kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebutkan, jumlah KTP-el WNA paling banyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Masa berlaku KTP elektronik sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun maka KTP elektronik 2 tahun," ujar Zudan lagi di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2).

Penerbitan KTP-el WNA, jelas Zudan, sudah diatur dalam UU 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk).

"Jadi setiap WNA yang sudah punya izin tinggal tetap wajib punya KTP-el sesuai dengan pasal 63 UU No 24/2013," pungkasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita