Kader PDIP Rugikan Negara Rp 5,8 T, BPN: Ini Bukti Revolusi Mental

Kader PDIP Rugikan Negara Rp 5,8 T, BPN: Ini Bukti Revolusi Mental

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus korupsi kader PDIP yang menjadi Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun jadi sorotan masyarakat. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki secara tuntas aliran dana haram tersebut.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhud Aliyudin menduga dana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun itu mengalir ke pihak lain. Atas dasar itu, dia meminta lembaga antirasuah jeli untuk menganalisis aliran dana tersebut.

"Kasus korupsi kotim (Kotawaringin Timur) harus diutus tuntas kemana saja uang korupai itu mengalir. Harus disidik secara transparan dan terbuka kepada publik. Tidak mungkin uang sebanyak itu dinikmati sendiri oleh  pelaku," kata Suhud saat dihubungi, Minggu (10/2).

Menurut Suhud, jumlah angka korupsi yang dilakukan oleh anak buah Megawati Soekarnoputri itu dinilainya sangat fantastis. Praktik ini pun semakin menegaskan pernyataan Prabowo soal korupsi di Indonesia yang telah mencapai stadium 4.

"Artinya, praktik korupsi oleh pejabat publik sudah berada pada tingkat berbahaya karena merusak negara," terangnya.

Di sisi lain, kata dia, praktik korupsi yang dilakukan oleh Supian juga menunjukkan bahwa revolusi mental yang dilakukan oleh Jokowi telah gagal. Program yang menjadi adandalan Jokowi pada pilpres 2014 itu dinilai telah gagal menekan angka korupsi.

"Artinya sudah jelas, Kader PDIP korupsi dan ini hasil Revolusi Mental Jokowi. Yang hanya sebatas jargon. Program itu dalam 4 tahun ini terbukti tak memberikan dampak signifikan bagi gerakan pemberantasan korupsi," pungkasnya. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita