Jokowi hingga Hasto Dilaporkan ke Bawaslu soal 'Propaganda Rusia'

Jokowi hingga Hasto Dilaporkan ke Bawaslu soal 'Propaganda Rusia'

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Peduli Pemilu melaporkan capres nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan karena pernyataannya terkait 'Propaganda Rusia' dinilai sebagai bentuk kampanye hitam dan menghina paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Ketua Advokat Peduli Pemilu Mohammad Taufiqurrahman menilai pernyataan Jokowi itu berpotensi menganggu ketertiban umum. Pernyataan Jokowi itu, menurutnya, berpotensi menghasut dan mengandung ujaran kebencian.

"Pak Jokowi keluarkan statement yang kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum karena kontennya berisi hasutan dan ujaran kebencian. Di mana yang kita ketahui di Surabaya itu Pak Jokowi keluarkan statement adanya salah satu tim sukses yang gunakan propaganda Rusia dalam pemilu ini," kata Taufiqurrahman di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Taufiqurrahman menyebutkan, isu soal 'Propaganda Rusia' ini telah dibantah oleh Dubes Rusia yang menjelaskan negaranya tidak terlibat dalam situasi politik Indonesia. Sehingga tidak ada dasar bagi Jokowi untuk mengeluarkan pernyataan tersebut.

Selain Jokowi, mereka juga melaporkan Ace Hasan Syadzily, Hasto Kristiyanto, dan Arsul Sani yang tergabung dalam TKN Jokowi - Ma'ruf atas dugaan yang sama. Menurut Taufiqurrahman, pernyataan TKN juga turut menghasut publik.

"Kemudian lagi ditambahkan statement oleh Pak Hasto sebagai Sekjen PDIP yang menyatakan bahwa 'Propaganda Rusia' ini produk dari pasangan 02, di mana menggunakan konsultan asing. Nah ini kan lebih menghasut dan tidak ada dasar sama sekali," tuturnya.

"Pernyataan Pak Jokowi juga dikuatkan oleh tim suksesnya, dengan menyampaikan seolah-olah isu 'Propaganda Rusia dilancarkan oleh tim sukses saingannya di Pilpres 2019," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Taufiqurrahman juga membawa barang bukti berupa sejumlah pemberitaan di media online nasional dan sebuah flashdisk berisi video rekaman terkait pernyataan Jokowi tersebut.

Keempatnya diduga melanggar UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf C dan D juncto Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. [kum]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita