Ironi Adi Saputra: Motor Hasil Susah Payah Hancur Dilahap Amarah

Ironi Adi Saputra: Motor Hasil Susah Payah Hancur Dilahap Amarah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Emosi tak mau ditilang hingga banting-banting motor yang dilakukan oleh Adi Saputra, berbuntut panjang. Kini Adi meringkuk di bui dengan sangkaan pasal berlapis. 

Polisi lantas mengungkap asal-usul motor 'Scoopy' yang dibanting dan dipreteli Adi. Diketahui bahwa motor matic keluaran Honda itu dibeli Adi seharga Rp 3 juta melalui media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2018. 

"Dari keterangan Adi Saputra bahwa sepeda motor yang menjadi barbuk yang sudah dihancurkan oleh dia itu dia membelinya secara cash on delivery (COD) melalui FB," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2).

"Dia beli Rp 3 juta kepada orang yang tidak dia kenal pada waktu itu, dikasihkan motor dengan STNK-nya dan BPKB tidak ada," lanjutnya.

Adi sebelumnya ditilang polisi di kawasan BSD, Tangerang, gara-gara melawan arus, tak memakai helm, hingga dokumen yang tak lengkap. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2) kemarin.

Kepada polisi, Adi mengaku kesal dan menduga motornya akan disita apabila dia kena tilang. Padahal, motor tersebut diakuinya didapatkan dengan susah payah. 

"Keterangan sementara dari tersangka, yang bersangkutan selama ini untuk membeli sepeda motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang cukup lama sehingga ada perasaan marah ada perasaan mungkin dia sedih motor yang selama ini dia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2).

Motor yang dibeli Adi Saputra sebelumnya milik Nur Ichsan. Motor itu digadaikan Nur Ichsan kepada seseorang berinisial D. Ternyata tanpa izin Nur Ichsan, D menjual motor di Facebook, yang kemudian dibeli Adi Saputra dengan pelat nomor B-6395-GLW.

"Ketika Saudara Nur Ichsan akan menyelesaikan tanggungan terhadap utang yang dia ambil dari Saudara D, Saudara D sudah tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui di mana keberadaan motor serta Saudara D pada waktu itu. Sampai tadi malam didapat informasi bahwa motor tersebut ada pada Adi Saputra," papar AKBP Ferdy. 

Dari keterangan Nur Ichsan, polisi menangkap Adi Saputra di kos, Rawa Mekar Jaya, Serpong. Adi, yang sehari-hari berjualan kopi, diketahui juga membakar STNK motor. Kini motor Adi tersebut telah disita polisi sebagai bagian dari barang bukti. 

Adi Saputra dipersangkakan pasal berlapis setelah aksinya membanting-banting motor ketika ditilang polisi. Karena melakukan pelanggaran lalu lintas, Adi dijerat Pasal 281, 288, 280, 291 dan 282 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK hingga tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan.

Berikutnya, Adi dikenakan Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting Adi itu tidak terregister alias bodong.

Tidak hanya itu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 KUHP.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita