Fadli Zon: Penetapan Tersangka Ketum PA 212 untuk Menghambat Kemenangan 02

Fadli Zon: Penetapan Tersangka Ketum PA 212 untuk Menghambat Kemenangan 02

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Setelah musisi Ahmad Dhani, giliran Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif yang dibungkam lewat kriminalisasi hukum.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, vonis Ahmad Dhani dan tersangka Slamet Maarif termasuk pemeriksaan Rocky Gerung sebagai upaya pembungkaman kritik dan menghambat perjuangan Prabowo-Sandi.

"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata politisi Gerindra ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 11/2).

Sebab, lanjut Fadli, maraknya penangkapan sejumlah tokoh dan tim sukses paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terjadi menjelang Pilpres 2019. Dia menduga penangkapan dan penetapan tersangka kepada pihaknya seperti sengaja ditarget oleh pihak tertentu.  

"Ini polanya makin hari mendekati Pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget. Mulai dari saudara Ahmad Dhani, Buni Yani, kemudian Slamet Maarif dan tak tokoh lainnya," sesal Fadli.

Dewan Penasehat BPN Prabowo-Sandi ini menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pembelaan hukum secara all out kepada sejumlah tokoh dan timsesnya yang tersandung kasus hukum jelang Pilpres.

"Kami akan bela habis-habisan tentu saja, karena menurut saya, jangan dikriminalisasi. Karena banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," pungkas Fadli. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita