Ditjen PAS Tak Bisa Bawa Lagi Ahmad Dhani Ke Jakarta, Ini Alasannya

Ditjen PAS Tak Bisa Bawa Lagi Ahmad Dhani Ke Jakarta, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direkotrat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum HAM menegaskan tidak mempunyai kewenangan mengembalikan Ahmad Dhani ke Rutan kelas I Cipinang. Sekalipun memang proses banding atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih berjalan.

"Itu menjadi penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI. Ranahnya jadi pihak kejaksaan melaksanakan penetapan tersebut. Kami dari Ditjen Pemasyarakatan dan 
Rutan Cipinang hanya melaksanakan penetapan tersebut," kata Kepala Biro Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Banyak pihak yang menolak ditahannya Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Madaen, Surabaya. Terutama keluarga pentolan Dewa 19 itu yang merasa terkendala jarak ketika ingin menjenguk. .

Namun Ditjen PAS tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Ahmad Dhani kembali ke Rutan Cipinang tanpa keputusan dari Pengadilan Tinggi.

"Kami kan hanya dititipi untuk proses peradilan menjadi ranah dari instansi penegak hukum terkait," jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya tiap pekan di hari Selasa dan Kamis. Ahmad Dhani pun dipastikan pindah penjara sementara dari Rutan Cipinang Jakarta ke Rutan Medaeng Sidoarjo.

Putusan itu berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepastian itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono saat sidang perdana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2).

"Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," ucap majelis hakim.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita