Di Ponpes Riyadlul Jannah, Prabowo Bertemu Kades Yang Dipenjara Karena Mendukungnya

Di Ponpes Riyadlul Jannah, Prabowo Bertemu Kades Yang Dipenjara Karena Mendukungnya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto terus bermanuver untuk merebut hati rakyat. 

Setelah dari Medan, Sumatera Utara, capres yang berpasangan dengan Sandiaga Uno tersebut bersilahturahmi dengan kiai, tokoh agama, tokoh masyarakat dan cendekiawan di Pondok Pesantren Riyadlul Jannah, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Saat ramah tamah, tiba-tiba mantan danjen Kopassus itu didatangi oleh seseorang. Namanya Suhartono, kepala desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto yang sempat ditahan selama dua bulan lantaran mendukung paslon Prabowo-Sandi. 

Kini pria yang akrab disapa Tono itu menjadi bagian dari Sukarelawan Prabowo-Sandi (SAPA) 2019.

Sontak saja, Prabowo yang mengenakan pakaian koko putih berpeci hitam itu mengajak Tono berbicara. 

"Terima kasih atas dukunganmu selama ini, terima kasih atas semangatmu, terus semangat dalam mengungkapkan kebenaran. Jangan pernah takut karena Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT selalu melindungi kita semua," ungkap Prabowo kepada  Suhartono.

Suhartono yang mendapat semangat dari Prabowo tidak banyak berkata-kata. "Terimakasih banyak pak, terima kasih," ucap Suhartono singkat. 

Usai berbincang santai, Prabowo lantas mengajak Suhartono untuk berfoto bersama. Kades yang berpenampilan nyentrik itu pun langsung ambil posisi untuk bisa mengabadikan gambar. 

Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu lantaran terlibat kampanye cawapres Sandiaga ketika mengunjungi Mojokerto beberapa waktu lalu. Kades berpenampilan nyentrik ini terang-terangan menyatakan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga. 

Akhirnya, Suhartono dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.  [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita