Belasan Camat di Makassar Yang Dukung Jokowi Akhirnya Diperiksa Bawaslu

Belasan Camat di Makassar Yang Dukung Jokowi Akhirnya Diperiksa Bawaslu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Belasan camat se-Kota Makassar memenuhi undangan klarifikasi ke kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (22/2). Mereka dimintai keterangan terkait beredarnya video dukungan ke pasangan Capres Cawapres Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin. Dalam video tersebut juga terlihat ada Ketua DPP Partai NasDem yang juga mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Mereka yang dipanggil adalah camat Tamalate, Wajo, Panakukang, Pulau Sangkarrang, Ujung Tanah, Manggala, Makassar, Mariso, Tamalanrea, Biringkanayya, Mamajang, Ujung Pandang, Rappocini dan Tallo.

Para camat tiba di kantor Bawaslu Sulsel yang sudah dijaga ketat Patmor Polrestabes Makassar, pukul 12.00 WITA. Mereka ditemani kuasa hukum Zulkifli Hasanuddin, Adnan Buyung Azis dan Abdul Azis masuk ke ruangan sentra Gakkumdu. Jadwal pemeriksaan mereka dilanjut setelah salat Jumat.

Komisioner divisi penindakan Bawaslu Sulsel, Muhammad Azhry Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima dua laporan sejak Kamis kemarin terkait video para camat.

"Karena ternyata ada pihak yang melaporkan hal itu ke Bawaslu RI. Terkait dengan itu kami juga sudah melakukan pembahasan bersama. Kami menyepakati untuk melakukan ke tingkat penyelidikan. Hari ini kami agendakan untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat yang disebut-sebut ada beberapa oknum yang disebut sebagai camat di Kota Makassar," kata Azhry seperti dilansir Merdeka.com.

Ditambahkan, secara bertahap pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke pihak terkait tentunya beberapa pengembangan tergantung dari fakta-fakta yang ditemukan melalui proses investigasi dan proses pemeriksaan.

Sesuai laporan pelapor dari Partai Gerindra, bahwa video itu adalah melakukan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya yakni soal netralitas ASN dan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Kita akan menentukan sikap seperti apa. Kalau terbukti melanggar, kita akan lihat saja nanti karena undang-undang ASN juga terlalu memberikan rambu-rambu mengenai realitas undang-undang Pemilu juga telah memberikan rambu-rambu, baik itu mengenai administrasi pelaksanaan Pemilu bahwa tidak dibenarkan ada aparatur sipil negara dengan pejabat ikut atau dilibatkan sebagai pelaksana atau pihak yang melakukan kampanye," Terang Muhammad Azhry Yusuf.

Tak hanya ke Bawaslu Sulsel, pelaporan belasan camat tersebut juga diterima Bawaslu Makassar. "Sejak kemarin kita terima laporan hingga hari ini dan sudah masuk tujuh laporan. Kesemuanya laporan berasal dari pihak pendukung pasangan Prabowo-Sandi," kata ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat dikonfirmasi.





[mdk/prc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita