Visi Presiden Jokowi, Cara Kampanye Tabrak Sana, Tabrak Sini

Visi Presiden Jokowi, Cara Kampanye Tabrak Sana, Tabrak Sini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Oleh: Djadjang Nurjaman*

Bagi siapapun yang sempat nonton acara “Visi Presiden” di sejumlah stasiun televisi Minggu (13/1) malam, pasti paham benar itu adalah iklan terselubung yang gila-gilaan.

Itu adalah akal-akalan menyiasati aturan kampanye, sekaligus memanfaatkan posisinya sebagai presiden untuk kepentingan pencapresan. Di kalangan teman TV program semacam itu disebut blocking time. Siaran berbayar yang sangat mahal harganya. Ditayangkan pada jam tayang utama ( prime time )

Agak mengherankan bila sampai KPU, Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diam saja. Sangat telanjang bahwa itu merupakan pelanggaran Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Berikut kutipan secara lengkap aturannya :

Pasal 40
(1) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan,
media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.

(2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kolom pada media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

(3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari dan tanggal penerbitan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

(4) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu.

(5) Media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.

Sebagai capres, tim Jokowi pasti tahu ada aturan semacam itu. Makanya mereka kemudian mengakalinya dengan membuat tayangan Visi Presiden. Aturan larangan itu tidak berlaku bagi seorang presiden. Namanya presiden, dia bebas mau apa saja.

Masalahnya Jokowi sekarang ini adalah seorang presiden petahana yang merangkap sebagai seorang capres. Jadi semuanya campur aduk. Seharusnya dia bisa memisahkan mana yang kepentingan kampanye, dan mana yang urusan kenegaraan.

Sebagai capres sudah ada aturan dan koridor hukum untuk melakukan kampanye. Kalau mau memaparkan visi misinya, KPU juga sudah menyediakan waktunya. Tapi Jokowi menolak memaparkan visi misi yang disediakan KPU.

Sekarang kok malah dia memilih memaparkan visi sebagai presiden? Visi yang disampaikan pada Minggu malam adalah episode infrastruktur. Artinya akan ada episode-episode berikutnya.

Rakyat berhak tahu, darimana anggaran untuk membayar kampanye di stasiun televisi itu. Kalau menggunakan uang negara, mengapa digunakan untuk kampanye seorang capres.

Bila alasannya sebagai sosialisasi program pembangunan, mengapa dilakukan bersamaan dengan masa kampanye?

Bila dimaksudkan pemaparan visi Jokowi lima tahun ke depan, apa ada jaminan dia pasti terpilih kembali?

Gaya kampanye Jokowi yang menabrak semua aturan, kepatutan, dan kepantasan ini harus segera dihentikan. Ini bukan contoh yang baik dari seorang presiden di alam demokrasi. The End.


*) Penulis adalah Pengamat Media dan Ruang Publik

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA