Staf Dewas BPJS TK: Saya Diminta 'Melayani' 1 Bulan Sekali

Staf Dewas BPJS TK: Saya Diminta 'Melayani' 1 Bulan Sekali

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perempuan yang merupakan staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Burhanuddin (SAB) mengaku sempat memaafkan Syafri, orang yang dia laporkan ke Bareskrim Polri. Namun SAB kembali berulah dengan memintanya 'melayani' sebulan sekali.

"Karena saya sudah memaafkan yang bersangkutan ketika kejadian tersebut, yang bersangkutan sudah berjanji tidak melakukannya lagi. Tapi yang bersangkutan tetap terus memaksakan. Bahkan sampai 21 September 2018, dia meminta saya melayaninya setiap 1 bulan sekali. Itu peringatan tegas sekali," kata perempuan itu setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Perempuan tersebut mengklaim selalu menolak permintaan SAB. Karena selalu menolak, perempuan itu hampir mengalami tindak kekerasan oleh SAB.

"Menurut saya, itu sudah kelewatan bagi seorang atasan dan memang saat itu saya selalu menolak. Hingga puncaknya bulan November, beliau mengarahkan gelas ke arah saya di kantor ketika marah tanpa alasan yang jelas," jelasnya.

Hari ini perempuan itu melaporkan SAB ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal pencabulan di tempat kerja. Sejumlah bukti juga diserahkan ke polisi untuk memperkuat laporan tersebut.

"Jadi yang kami laporkan adalah mengenai kejahatan kesusilaan, di mana salah satu pasalnya adalah perbuatan cabul, yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2. Intinya, di dalam Pasal 294 ayat 2 adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata pengacara perempuan itu, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Sebelum laporan polisi dibuat, anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin menggelar konferensi pers khusus mengenai tuduhan pencabulan ini. Dia membantah tudingan bahwa dia telah berbuat cabul kepada stafnya. Syafri menyebut pengakuan mantan stafnya ke publik sebagai fitnah yang keji.

"Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya tidak benar adanya dan bahkan merupakan fitnah yang keji," kata Syafri Minggu (30/12).

Syafri berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang akan dilaluinya. "Saya mohon kepada semua pihak agar tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenar-benarnya terungkap," ujar Syafri.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita