Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pelanggaran UU Pemilu

Seluruh Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Pelanggaran UU Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pembatalan pemaparan visi-misi dalam debat capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berujung pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (7/1/2019) pukul 13.00 WIB.

Seluruh Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jupen Hadi, sebagai Kuasa Hukum Rahmat SA Harahap, SH.

Laporan ini menyangkut Pembatalan Debat Capres Tentang Visi dan Misi sesuai dengan Kewajiban KPU memberikan Fasilitas yang sesuai dengan Pasal 274 ayat (2). 

“Dalam rangka pendidikan politik KPU wajib memfasilitasi penyebar luasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program paslon melalui laman KPU dan lembaga Penyiaran Publik”.

Menurut Kuasa Hukum, setiap paslon presiden dan wakil presiden wajib memaparkan visi, misi serta program yang difasilitasi oleh KPU RI.

Dan KPU jika tidak melaksanakan Amanat pasal 274 ayat (2) ini secara jelas KPU telah melanggar perintah UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

“Maka wajarlah jika kami minta seluruh anggota KPU RI diberhentikan karena tudak patuh kepada UU,” kata Rahmat, Senin (7/1).

Rahmat meminta kepada DKPP untuk memberhentikan anggota KPU RI yang dianggap melanggar UU Pemilu tersebut.

“Khusus kepada DKPP agar para komisioner nanti dalam putusannya memberhentikan anggota KPU RI,” pungkasnya. [SR]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita