Sandi Sambangi Kades Nono di Tahanan, Pendukungnya Ungkit Kasus Menhub Kampanye Jokowi

Sandi Sambangi Kades Nono di Tahanan, Pendukungnya Ungkit Kasus Menhub Kampanye Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno, menyempatkan membesuk Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono, yang ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto akibat terjerat pidana Pemilu. Hal itu dilakukan Sandi di sela-sela padatnya acara kampanye di Jawa Timur, Rabu 2 Januari 2019.

Rombongan Sandiaga tiba di Lapas yang terletak di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto itu pada Rabu pukul 14.47 WIB. Mengenakan kaus polo warna biru bertuliskan 02 di pundak kiri, Sandiaga langsung masuk ke dalam lapas untuk membesuk Suhartono.

Saat menjenguk kades yang akrab disapa Nono itu, Sandiaga ditemani 10 orang, di antaranya istri Suhartono, Jurkam Nasional Prabowo-Sandi, Irfan Yusuf, 4 orang tim Sahabat Prabowo-Sandi, serta sejumlah anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandi. Kedatangan Sandiaga di lapas juga disambut puluhan emak-emak. Selain itu, sekitar 200 relawan Sahabat Prabowo-Sandi, relawan Kopassandi, serta Realistis PAS TBI juga ikut menyambut kedatangan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Tak ada ucapan yang terlontar dari mulut Sandiaga saat akan membesuk kades yang terbukti bersalah karena mendukungnya tersebut. Namun, sejumlah pendukungnya, menyebut, terjadi ketidakadilan dialami Kades Nono. Pasalnya, menteri, bupati, atau gubernur yang terang-terangan mendukung Jokowi bisa lolos dari jerat hukum.

“Menhub Budi Karya kan jelas meminta anggota Grab mendukung Jokowi. Itu pasti ada penggalangan massa, tapi mengapa tidak kena pidana pemilu?” kata Sukatmaji, pendukung Kades Nono, di sela mengikuti rombongan Sandi, Rabu siang tadi.

Seperti diberitakan duta.co, detelah bupati, walikota, dan gubernur, kini menteri terang-terangan mendukung capres petahanan Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya di acara “Grab Karnaval” yang berlangsung di Gambir Expo, Kemayoran Sabtu (22/12/2018) pekan lalu terang-terangan pula mengkampanyekan Jokowi di Pilpres 2019.

Namun, pertanyaannya, apakah Budi Karya juga akan kena sanksi seperti yang menimpa Kepala Desa Sampang Agung di Kecamatan Kutorejo, Kab. Mojokerto, Suhartono, yang harus mendekam di penjara gara-gara mendukung Prabowo – Sandiaga Uno?

Yang jelas, ulah Budi Karya mengkampanyekan Jokowi bakal berbuntut panjang. Menteri Budi bisa saja dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekaman video Budi Karya melanggar aturan karena diduga melakukan kampanye di acara itu viral. Cerita bermula saat mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol itu berinteraksi dengan sejumlah pengemudi Grab Bike.

Dalam video itu Budi nampak berada di atas panggung dengan mengenakan jaket hijau Grab. Dia kemudian memanggil seorang pengemudi ojek online untuk maju dan mendekat. Setelah mendekat dan mencium tangan Budi Karya, pengemudi tersebut diminta mempromosikan Jokowi.

“Satu lagi ini yang ngocol ini. Kamu promosiin Grab, promosiin Indonesia, sama promosiin Pak Jokowi,” ucap Budi Karya.

Memenuhi permintaan Budi, si pengemudi menjawab, “Naik Grab pakai Ovo banyak diskonnya. Dua ribu sembilan belas tetap Jokowi.”

Ucapan Budi Karya antara lain dipermasalahkan Perkumpulan Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI). Diberitakan salah satu portal nasional, Ketua MOSI Danny Stephanus mengatakan sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Budi Karya sebelum memutuskan untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu.

“Saya sedang pelajari, kalau memang melanggar UU Pemilu, saya laporkan,” kata Danny Jumat, 28 Desember 2018.

Danny berpendapat pernyataan Budi Karya tidak etis. Dia menganggap ujaran itu menggiring opini massa. “Kami kan enggak semua pilihannya sama,” kata Danny.

Apalagi, kata Danny, Budi Karya tak ada di jajaran tim sukses Joko Widodo di Pilpres 2019. Dia mengatakan Budi Karya semestinya berfokus pada tugas pokoknya sebagai menteri. Hingga Sabtu hari ini Budi Karya belum memberi tanggapan atas rencana MOSI melaporkannya ke Baswalu itu. [DT]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita