Pupusnya Upaya Luar Biasa Jessica Wongso

Pupusnya Upaya Luar Biasa Jessica Wongso

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Upaya hukum luar biasa Jessica Kumala Wongso pupus. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara. Sebelumnya, dua upaya hukum Jessica juga ditolak.

Kasus bermula saat Mirna tewas tak berapa lama setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Hingga kemudian Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hakim memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti menaruh sianida tersebut.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016.

Selanjutnya, Jessica mengajukan upaya kasasi, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017. Dilansir dari website MA, Rabu (21/6/2017), perkara tersebut diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Artidjo Alkotsar dibantu dengan 2 anggotanya hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Sumardijatmo.

Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.

Pertanyaan kunci kuasa hukum Jessica yaitu tidak ada rekaman CCTV bila Jessica memasukkan sianida ke kopi yang diminum Mirna. Apa kata MA?

"Dalam menentukan sebab kematian korban, judex facti tidak menentukan sendiri penyebab kematian korban yang jelas-jelas bukan kompetensinya karena hakim bukan dokter, tetapi hakim dapat dapat menyimpulkan sebab kematian berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang merupakan konklusi kumulatif dari keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan di persidangan, surat, alat bukti elektronik (CCTV), dan keterangan para ahli Toksikologi dan kedokteran forensik," jawab majelis dengan suara bulat.

Atas vonis kasasi itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita