Pengacara: Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bukan Grasi

Pengacara: Pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Bukan Grasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Pengacara Muslim mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. 

Meskipun, dia mengaku, hingga kini tim pengacara Ba'asyir belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan tersebut.

"Tapi yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, Jumat (18/1/2019).

Hanya saja, dia memastikan bahwa pembebasan terhadap Ba'asyir ini bukanlah sebuah grasi. 

"Ustadz tidak pernah mengajukan grasi," katanya.

Selain itu, Mahendradatta menyebut, pembebasan ini juga bukan merupakan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Menurutnya, pada tanggal 23 Desember 2018 Ustadz Ba'asyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi. 

Sebab, selama ini Ba'asyir sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri. Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan.

"(Meskipun) Sebenarnya, Ba'asyir berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu. Tapi dia tidak memanfaatkannya. Intinya Ustadz tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu," papar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang juga penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin mengatakan Jokowi sudah menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Yusril mengatakan, sudah selayaknya Ba'asyir menghirup udara bebas mengingat usianya yang sudah menginjak 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

Mahendradatta kemudian menyebut, pembebasan yang ideal untuk diberikan kepada Ba'asyir adalah amnesti. Pengampunan ini bisa diberikan kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi dimana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.

Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan Abu Bakar Ba'asyir merupakan kewenangan pemerintah. 

"Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih," katanya. Dia berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita