Mangkir Lagi, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ketiga Aher terkait Suap Meikarta

Mangkir Lagi, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ketiga Aher terkait Suap Meikarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk kedua kalinya mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aher sapaan akrab politisi PKS itu dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan bahwa mangkirnya Aher tidak disertai konfirmasi apapun kepada penyidik.

"Sampai sore ini, penyidik belum menerima alasan ketidak hadiran saksi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/1).

Meski begitu, dikatakan Febri, KPK akan terus mengusahakan kehadiran Aher mengingat salah satu rekomendasi Meikarta keluar dari Pemprov Jabar yang saat itu dipimpinnya.

"Iya, rencana akan dipanggil kembali untuk kebutuhan pemeriksaan," tukasnya.

Sebelum Aher, dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jabar. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita