KPK Diminta Berani Sentuh Kasus Hukum Warisan Ahok: RS Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

KPK Diminta Berani Sentuh Kasus Hukum Warisan Ahok: RS Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politisi senior Partai Gerindra, Inggard Joshua mempertanyakan kinerja Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jakarta dalam menuntaskan kasus RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng.

Pasalnya, hingga kini KPK Jakarta yang dimotori mantan komisioner KPK RI Bambang Wiadjojanto (BW) itu dinilai belum berani menyentuh kasus hukum warisan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Inggard memandang, Pemprov DKI belum menunjukkan langkah serius dalam upaya mengembalikan ratusan kerugian Negara dari pengadaan dua lahan tersebut.

Padahal, KPK Jakarta itu dibentuk Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai penghubung antara Pemprov DKI Jakarta dan lembaga lain dalam rangka menyelamatkan uang rakyat dan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

KPK Jakarta merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi.

"Tapi, sepanjang 2018 kami belum melihat langkah konkret tim KPK DKI Jakarta bagaimana menyelesaikan masalah RS Sumber Waras dan lahan Cengkareng," ujar Inggard kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (6/1/2019)

Akibatnya, lanjut Inggard, kini rakyat Jakarta kembali menuntut penuntasan kasus tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Ya.. jadi nuntutnya ke Anies (lagi) sekarang. Masak sudah punya tim percepatan pembangunan (KPK Jakarta) dengan gaji yang tinggi kok masih juga belum kelar," cibir Inggard.

Inggard pun mengaku heran, Pemprov DKI begitu lambat dalam memproses dugaan kasus pidana tersebut. Padahal, KPK Jakarta hanya tinggal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit kerugian negara sebesar Rp 191 miliyar dalam pengadaan tanah yang dinilai lebih mahal dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mantan anggota Fraksi NasDem DPRD DKI ini menambahkan, proses pembelian lahan itu memang sudah bermasalah sejak awal. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014, era Gubernur Ahok.

“Pemprov DKI harus segera menyelamatkan kerugian daerah, yang ditimbulkan akibat pembelian lahan dengan nilai mencapai Rp 800 miliar tersebut,” jelas Inggard.

Pemprov, kata Inggard, tidak perlu takut untuk membatalkan pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi itu.

Sebab, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah ditemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar.

"Temuan BPK tidak bisa kadaluwarsa, walau sudah berjalan lama. Jadi tidak ada pilihan lain, kecuali melaksanakan putusan tersebut," ucap Inggard lagi.

Selain itu, tambah Inggard, rencana mengembalikan kerugian negara dari proyek pengadaan lahan RS Sumber Waras dan Cengkareng tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana kasus tersebut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 4 berbunyi: "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".

"Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pidana dari para pelakunya," tegas Inggard.

Lebih jauh, Inggard kemudian juga menyinggung soal tindaklanjut penyegelan reklamasi dengan pembongkaran bangunan.

"Penyegelan reklamasi belum tuntas secara hukum. Tetapi, anehnya mengapa diserahkan ke BUMD Jakpro?. LRT Kelapa Gading - Rawamangun kapan selesainya? Kenapa tidak ada eksposes secara luas ke masyarakat," kata Inggard penasaran. [TS]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita