Jokowi Sebut Pengemudi Ojek dan Taksi Online Jadi Pelopor Model Pekerjaan Baru

Jokowi Sebut Pengemudi Ojek dan Taksi Online Jadi Pelopor Model Pekerjaan Baru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden RI Joko Widodo, menyebut pengemudi ojek dan taksi online sebagai pelopor model pekerjaan baru.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @jokowi, Minggu (13/1/2019).

Dalam kicauannya, Jokowi mengunggah video ketika dirinya bertemu dengan para pengemudi ojek dan taksi online, di acara Silaturahim Pengemudi Transportasi Online, di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).

"Silaturahmi bersama para pengemudi ojek dan taksi online di Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Mereka adalah orang-orang yang berani menembus batas, berani keluar dari zona-zona nyaman, dan berani keluar dari tradisi dan menjadi pelopor model pekerjaan baru," tulis @jokowi.

Dalam video yang diunggah Jokowi, terlihat ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang berkumpul untuk bertemu dengan Kepala Negara.

Pertemuan tersebut membahas soal regulasi yang berkaitan dengan transportasi online.

Menurut Jokowi, dengan meningkatnya kesejahteraan para pengemudi transportasi online, mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Pagi hari ini saya bersama-sama dengan pengemudi online, taksi online dan ojek online," ucap Jokowi.

"Dan kita sangat bangga sekali, sekarang dengan adanya ojek online, pengemudi online ini pelayanan kepada masyarakat, kecepatan pelayanan pada masyarakat menjadi lebih baik lagi."

"Dan kedepan kita harapkan para pengemudi online lebih sejahtera dan memberikan pelayanan lebih baik lagi," imbuhnya.



Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Jokowi memastikan, Kementerian Perhubungan akan segera mengeluarkan peraturan hukum yang mengatur aktivitas ojek online.

Sekarang ini keluar lagi payung hukum (untuk ojek online), agar bapak dan ibu sekalian dapat bekerja dengan tenang, karena sudah ada payung hukumnya," kata Jokowi seperti dikutip TribunWow.com, Senin (14/1/2019).

Menurut Jokowi, transportasi online merupakan inovasi baru di Indonesia.

Untuk itu sudah seharusnya pemerintah merespons dengan mengeluarkan regulasi soal transportasi online.

"Kita harus ngomong apa adanya bahwa inovasi jauh lebih cepat dari aturan yang ada. Sehingga tidak hanya di Indonesia saja, tapi di semua negara tertatih-tatih menghadapi ini. Barangnya sudah ada, tapi regulasinya belum siap," kata jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menambahkan bahwa prinsip terpenting dari regulasi ini yaitu menyenangkan stakeholder, mulai dari pengemudi, aplikator, maupun konsumen.

"Menurut saya, yang paling penting, para konsumennya senang, saudara-saudara yang bekerja pada pekerjaan ini senang dan perusahaannya senang. Di sini senang, di sana senang, semuanya senang," tuturnya.

Peraturan Pengemudi Online Ditargetkan Selesai 2 Bulan

Pemerintah memastikan akan segera membuat aturan khusus untuk ojek online.

Peraturan itu ditargetkan akan rampung dalam waktu dua bulan.

Ada tiga hal yang akan diatur dalam aturan tersebut.

Aturan tersebut terkait dengan tarif ojek online, masalah suspend, dan pengaturan tentang keselamatan.

Namun, untuk gambaran aturan itu nantinya, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, belum mau membicarakannya secara detail.

Budi Setiyadi menerangkan, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menggelar diskusi terkait rencana pembuatan aturan ojek online ini.

"Selasa besok konsolidasi dengan semua aliansi, merumuskannya, mereka tunjuk perwakilan, tanggal 10 Januari saya FGD (Focus Group Discussion) melibatkan stakeholder, berbagai latar belakang," ungkap Budi saat ditemui di Depok, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).

Budi Setiyadi memaparkan, untuk mewujudkan aturan tersebut nantinya, pemerintah memastikan tak akan mengubah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, aturan baru itu nanti bersifat diskresi menteri untuk membuat peraturan baru.

"Di UU 30 Tahun 2014 itu ada kewenangan menteri buat aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur (di UU sebelumnya)," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menjelaskan, peraturan yang dibuat untuk memberikan rasa aman, juga perlindungan tentang kepastian pendapatan bagi para pengendara ojek online.

"Itu yang harus diatur," tegasnya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita