Gituin Kakak hingga Melahirkan, Remaja Ini Terancam 30 Tahun Penjara

Gituin Kakak hingga Melahirkan, Remaja Ini Terancam 30 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Remaja 14 tahun di Malaysia harus mempertanggungawabkan perbuatannya di pengadilan. Dia menyetubuhi kakak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil.

Dalam sidang di pengadilan, sebagaimana dikutip dari The Star, Senin (14/1/2019), remaja tersebut mengakui perbuatannya. Namun sejauh ini jaksa belum menjatuhkan hukuman karena berbagai pertimbangan. Pengadilan juga masih menunggu laporan dari departemen kesejahteraan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 376 B (1) KUHP Malaysia dengan ancaman penjara maksimal 30 tahun serta cambukan.

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi secara prematur pada 15 Desember 2018. Dalam pemeriksaan terungkap, persetubuhan terjadi beberapa kali antara Desember 2017 dan Mei 2018 di rumah mereka di Taman Diawan, Kampar.

Dalam laporan juga diketahui, anak perempuan putus sekolah itu tak menyadari dirinya hamil sampai melahirkan bayi.

Dia melahirkan di toilet rumah. Sementara itu sang bayi menderita cedera karena kepalanya terbentur kloset, namun nyawanya diselamatkan. [IN]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA