Dijenguk Sandi, Kades Nono: Kita Bertemu Sebentar Lagi Bang, Dua Bulan Lagi!

Dijenguk Sandi, Kades Nono: Kita Bertemu Sebentar Lagi Bang, Dua Bulan Lagi!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sandiaga Salahuddin Uno disambut ratusan pendukungnya saat tiba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mojokerto saat akan menjenguk Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono alias Nono yang ditahan karena mendukungnya.

Ya, Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak 19 Desember 2018. Ia divonis 2 bulan penjara dan denda terbukti bersalah karena mendukung calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut.

Sandi masuk ke lapas ditemani Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Gus Irfan dan istri Nono. Sebelum menemui Nono, Sandi dan rombongan harus melepaskan semua alat elektronik ditubuhnya. Dari jam tangan hingga telepon genggam dan digeledah seluruh tubuh.

Nono sudah menunggu di dalam, ditempat terbuka pertemuan tamu dengan narapidana Lapas. Begitu melihat Sandi, wajah Nono terihat sumringah. Di meja ada kerajinan burung merak dan boneka bertuliskan Prabowo Sandi.

"Terima Kasih Pak sudah menemui saya. Ini kehormatan besar. Apalah saya dijenguk calon wakil presiden," ucap Nono di Mojokerto, Rabu (2/1/2019) seperti dilansir inews.

"Semoga tabah ya Mas Nono. Kita semua berharap, nanti hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas, tidak seperti sekarang yang kadang tumpul ke atas," timpal Sandi.

Pertemuan yang hanya berlangsung 15 menit itu Nono sempat memeluk Sandi. "Kita ketemu sebentar lagi Bang. Dua bulan lagi," kata Nono.

"Aamiin," ucap Sandi.

Suhartono merupakan kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Dia sempat duduk di kursi pesakitan atas dakwaan melanggar aturan pemilu karena menyambut kedatangan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno saat berkunjung di Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (13/12/2018), Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu serta melanggar Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Kepala Desa (Kades) Suhartono divonis dua bulan kurungan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.[inews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita