Diduga Hina NU, Banser dan KH Ma'ruf Amin, Ustaz Ini Dipolisikan

Diduga Hina NU, Banser dan KH Ma'ruf Amin, Ustaz Ini Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  GP Ansor Kabupaten Malang melaporkan seorang pemuka agama, Ustaz Sa'adullah Basuni ke Satreskrim Polres Malang, Sabtu (5/1). Alasannya, ustaz asal Pasuruan, Jawa Timur, diduga melontarkan ujaran kebencian saat ceramah di Kabupaten Malang.

Laporan tersebut disampaikan unsur Banser, Ansor dan unsur lain di NU. Ketua GP Ansor Kabupaten Malang Husnul Hakim menjelaskan, ujaran kebencian ini berlangsung pada September 2018.

Saat itu, Sa'adullah tengah memberikan ceramah di suatu kegiatan yang berlokasi di Desa Kidal, Tumpang. Dalam ceramah itu, Husnul melanjutkan, Sa'adullah menghina NU.

Bahkan secara spesifik telah menghina Banser. Selain itu, Sa'adullah juga menyebut agama dan ras tertentu dalam ceramahnya itu. 

"Secara spesifik, juga menghina Kyai Ma'ruf sebagai PKI dan sebagainya. Video dengan durasi dua menit lebih itu sudah kami serahkan kepada polisi," kata Husnul. 

Saat melapor, imbuh salah satu dosen di Universitas Raden Rahmat (Unira) Kepanjen itu, mereka juga menyerahkan cuplikan video. Selain itu juga membawa serta saksi dari Banser yang berada di lokasi kejadian ketika Ustaz Sa'adullah menyampaikan ceramah. 

Dia sampaikan, meskipun kejadiannya ini berlangsung September lalu, namun baru dilaporkan saat ini. Alasannya, cuplikan video ini sudah viral sejak dua hari lalu

"Video ini sudah viral. Sebelum melapor kami sudah koordinasi dengan GP Ansor Pasuruan. Karena kejadian di Kabupaten Malang, kami diarahkan untuk laporan saja," kata dia. 

Langkah yang diambil oleh GP Ansor ini, Husnul melanjutkan, adalah bentuk pemberian efek jera bagi yang lainnya juga. Menurut dia, ceramah harus dilakukan dengan ilmu, bukan dengan nafsu. 

"Sehingga ceramah tidak mencederai yang lainnya. Indonesia adalah negara hukum. Maka proses hukum harus berjalan," tegas dia. 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, laporan ini masih mereka dalami. Sejauh ini, Adrian menambahkan, masih mendalami lebih jauh lagi. 

"Pendalaman internal. Apakah ada unsur pidana hate speech. Ada beberapa kalimat yang diduga hate speech atau ujaran kebencian," tegas Adrian. [jp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita