Dengar Gaji Guru Sebulan Rp300 Ribu, Jokowi: Dalam Hati Saya Tidak Percaya

Dengar Gaji Guru Sebulan Rp300 Ribu, Jokowi: Dalam Hati Saya Tidak Percaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo mengaku tak percaya dengan nasib guru honorer Indonesia yang sebulannya mengajar hanya digaji sangat minim.

Hal itu ia sampaikan ketika menggelar pertemuan bersama ratusan perwakilan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Jokowi yang mendengar pernyataan Ketua Umum PGSI, Mohamad Fatah dan Ketua Dewan Pembina PGSI, Abdul Kadir Karding yang mengatakan bahwa masih banyak nasib guru yang tidak sejahtera ketika bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa.

Mereka mengatakan, penghasilan seorang guru dari yayasan sekolah hanya menerima penghasilan Rp300 ribu hingga Rp500 per bulan.

Pasalnya, guru yang belum lolos uji sertifikasi dan inpassing tak bisa mendapat tunjangan sesuai pangkat atau golongan yang diperolehnya.

"Tadi saya dengar dari Pak Ketua (PGSI), ada yang gajinya Rp300 ribu - Rp500 ribu," kata Jokowi, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com. Sabtu (12/1/2019).

"Di dalam hati saya tidak percaya."

"Tetapi kalau yang ngomong Pak Ketua ya saya harus percaya bahwa memang masih ada," ungkap Jokowi.

Menanggapi hal itu, orang nomor satu di Indonesia itu pun berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi dan inpassing yang membuat guru berpenghasilan minim.

Dalam kesempatan itu, Fatah menyampaikan tiga harapannya kepada Jokowi, antara lain tentang kesejahteraan, sertifikasi, dan inpassing.

"‎Ada banyak usulan dari bapak dan ibu guru," tutur Fatah seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).

"Pertama soal profesionalisme dan kesejahteraan."

"Kami PGSI berjuang lama ingin jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)."

"Kami paham ini terkait regulasi yang ada‎. PGSI siap untuk seleksi PNS," sambungnya.

Harapan lainnya, para guru swasta ini ingin ‎adanya kemudahan dalam sertifikasi dan inpassing.

"Kami pahami Pak Presiden, bagi guru yang belum bersertifikasi, maaf, gajinya pasti ‎jauh dari kelayakan."

"Tapi kami guru swasta tidak cengeng. Kami tetap komit mendidik dan mencerdaskan bangsa," imbuh Fatah.

Diketahui bahwa guru yang telah lulus sertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan sesuai dengan pangkatnya.

Untuk guru yang berstatus sebagai PNS, peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas.

Namun, bagi guru swasta, hal tersebut menjadi persoalan karena gaji pokok tidak sama antara satu dengan yang lainnya.

Atas hal itu, pemerintah menggulirkan program yang bernama inpassing yakni proses penyetaaraan jabatan, pangkat, dan golongan guru bukan PNS.

Sehingga mereka akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari inpassing tersebut.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita