Berkas Korupsi Mandeg, Kapolri dan Jaksa Agung Diperkarakan, “Kami Akan Serang Bertubi-tubi”

Berkas Korupsi Mandeg, Kapolri dan Jaksa Agung Diperkarakan, “Kami Akan Serang Bertubi-tubi”

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah praperadilan itu dilakukan atas mandegnya pengusutan kasus korupsi kondesat. Padahal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Ini hadiah, kado awal tahun di 2019. Praperadilan atas kasus kondesat yang tak kunjung diusut tuntas,” tegas koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya,

Boyamin menuturkan, gugatan praperadilan telah didaftar di PN Jaksel dengan register Nomor: 4/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel.

Boyamin menerangkan, setahun yang lalu, yakni pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, kasus korupsi kondensat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung. Namun, hingga kini belum terjadi penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara jadi mangkrak di Bareskrim Mabes Polri.

“MAKI telah dua kali mengajukan praperadilan, namun belum berhasil memaksa Bareskrim dan Kejagung untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor,” ujar Boyamin.

Tepat satu tahun ini perkara kondensat dinyatakan P21, tanpa ada penyerahan tersangka.

Boyamin mengingatkan, gugatan ini didasarkan atas pernyataan Jaksa Agung, M. Prasetyo pada tanggal 28 November 2018 bahwa akan menerima penyerahan tersangka dan menyidangkan secara in abseantia.

“Namun hingga saat ini, nyatanya belum ada penyerahan tersangka dari Bareskrim kepada Kejagung,” katanya.

Dengan kenyataan itu, pernyataan M. Prasetyo dinilainya hanya lips service akhir tahun.

“Kami tidak percaya statement Jaksa Agung tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kata dia, tidak nampak upaya Bareskrim untuk menyerahkan tersangka kepada Kejagung.

Kedua lembaga tersebut jadi terkesan saling lempar tanggung jawab dan dengan sengaja menelantarkan perkara kondensat. Padahal, berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP mengharuskan penyerahan segera tersangka setelah P21.

“Kami akan mengajukan gugatan praperadilan secara bertubi-tubi, hingga dikabulkan hakim praperadilan. Atau, hingga dilakukannya penyerahan tersangka,” tutupnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita