Andi Arief Laporkan Lima Pendukung Jokowi ke Polisi

Andi Arief Laporkan Lima Pendukung Jokowi ke Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah nama dari Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya. Melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," jelas Irwin Idrus selaku kuasa hukum Andi Arief usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1).

Terdapat lima nama yang dilaporkan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan konten bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik. Yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli. Mereka dituduhkan melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam laporannya, pihak Andi Arief menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media massa.

"Untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman primetime news di Metro (TV). Statment-nya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," beber Irwin.

Irwin memastikan bahwa kliennya dirugikan atas sejumlah pernyataan para pendukung capres petahana Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," paparnya.

Ditanya mengapa Andi Arief tidak turut hadir menyampaikan laporan ke polisi, Irwin berdalih bahwa kliennya tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh. 

"Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," imbuhnya.

Laporan Andi Arief diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita