20 WNA Ilegal Buka Bisnis Terapi Pijat Terselubung, Sehari Raup Rp 1 M

20 WNA Ilegal Buka Bisnis Terapi Pijat Terselubung, Sehari Raup Rp 1 M

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Imigrasi Palembang. Pasalnya, mereka membuka praktik usaha terapi pijat tanpa kelengkapan izin keimigrasian. Para WNA itu masing-masing berasal dari Malaysia, sebanyak 16 orang; Tiongkok, 2 orang; Hongkong, 1 orang; dan Belgia, 1 orang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Sudirman D Hury menjelaskan, para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor wisata. Mereka mengajukan izin untuk berwisata selama satu bulan.

Namun yang terjadi kemudian, mereka menyalahgunakan izin wisata tersebut. Mereka justru membuka praktik terapi pijat secara terselubung. Penghasilannya tak main-main, satu hari mereka bisa meraup Rp 1 miliar. Praktik terapi itu dilakukan di sebuah hotel yang ada di Palembang.

Setiap pasien yang datang dipatok tarif Rp 4,5 juta per orang. Dalam sehari tempat praktik tersebut didatangi banyak orang. Bahkan ada pasien yang berasal dari luar negeri. "Tentu ini melanggar dan kami langsung menangkapnya,"jelas Sudirman, Kamis (10/1).

Penangkapan itu berawal dari informasi adanya WNA yang masuk Palembang untuk mengadakan pameran dan terapi pijat. Imigrasi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan membututi setiap kegiatan para WNA hingga sore.

Kemudian, tim langsung rapat untuk menggelar operasi penangkapan di TKP. Pihaknya melihat langsung adanya transaksi dari kegiatan tersebut, hingga akhirnya 20 WNA ilegal itu diamankan. "Barang bukti yang kami amankan yakni paspor wisata selama satu bulan," terangnya.

Sudirman melanjutkan, 20 WNA itu juga pernah mengunjungi Medan dan Bali. Saat ini, pihak imigrasi sedang berupaya untuk mencari tahu siapa yang mengoordinir para WNA tersebut.

Menurut keterangan dari salah satu WNA kepada petugas imigrasi, yang mengoordinir mereka adalah Chris Liong. Cris ikut tertangkap pada operasi tersebut. Namun, imigrasi tetap akan menyelidiki lebih lanjut keterangan tersebut

. "Sedikit sulit mencari infonya karena mereka tidak bisa berbahasa Inggris hanya bahasa Mandarin saja. Tapi, biasanya mereka ini hanya 2-3 hari saja, tidak sampai satu bulan dan langsung berpindah lagi," ujarnya.

Nantinya kasus ini akan didorong ke ranah pidana umum melalui ketenagakerjaan dan dinas kesehatan. Mengingat izinnya tidak ada.

Jika memang melanggar, tentunya mereka akan mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun. "Mau kami, mereka ini bisa dipenjarakan, tidak hanya dideportasi," pungkasnya. [JP]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita