Soal Poligami, MUI Ingatkan PSI Tak Goreng Isu SARA

Soal Poligami, MUI Ingatkan PSI Tak Goreng Isu SARA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia meminta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak menggoreng isu SARA pada Pemilu Serentak 2019. 

Hal ini menanggapi sikap politik Ketua Umum PSI Grace Natalie yang mengharamkan kadernya berpoligami dan juga berkeinginan merevisi UU Perkawinan soal poligami. 

"MUI mengimbau kepada para politisi dan elite politik dalam menyampaikan kampanye tidak memproduksi isu SARA. Sebab, selain hal itu tidak dibenarkan menurut ketentuan perundang-undangan juga rentan menimbulkan konflik dan mengganggu harmoni kehidupan antarumat beragama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

"Politisasi SARA dampaknya sangat berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," tambahnya.

Ia menambahkan, salah satu yang menjadi sorotan adalah isu poligami. Menurutnya, meskipun hal itu merupakan fenomena sosial tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa masalah tersebut bersentuhan dengan keyakinan dan syariat agama Islam. 

"Ketika hal itu dieksploitasi untuk kepentingan politik maka dipastikan menimbulkan ketersinggungan dan melukai perasaan umat Islam karena meyakini dan mengimani bahwa poligami itu adalah salah satu syariat yang terdapat di dalam ajaran Islam," jelasnya.

MUI mengajak semua pihak khususnya para elite politik untuk menghindari politik fitnah, kampanye berbau SARA, dan ujaran kebencian. 

"Karena bisa merusak peradaban, menghambat konsolidasi demokrasi dan menghancurkan sendi-sendi kebinekaan dan kerukunan bangsa," jelasnya.

"Kepada KPU dan Bawaslu diminta untuk bertindak tegas kepada para peserta pemilu yang melakukan politik SARA sehingga pemilu berjalan dengan damai, bersih dan dan aman," imbuhnya.

Sebelumnya, PSI mengkau akan memperjuangkan pelarangan poligami. Hal ini disampaikan dalam pidato politik Ketua Umum PSI Grace Natalie di Surabaya, Selasa (11/12/2018).

"Jika kelak lolos di parlemen, langkah yang akan kami lakukan adalah memperjuangkan diberlakukannya larangan poligami bagi pejabat publik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta Aparatur Sipil Negara," kata Grace.

"Kami akan memperjuangkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami," tambah Grace.

Grace mengatakan, di tengah berbagai kemajuan, masih banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan. Salah satu penyebabnya, kata dia, adalah praktik poligami.

Sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita