Perkara 'Jokowi Haid', Habib Bahar: Lebih Baik Busuk di Penjara daripada Minta Maaf!

Perkara 'Jokowi Haid', Habib Bahar: Lebih Baik Busuk di Penjara daripada Minta Maaf!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia karena ceramahnya yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci' hingga 'Jokowi haid'. Dia juga didesak minta maaf. Meski demikian, Habib Bahar mengaku tak gentar.

Habib Bahar mengatakan ceramahnya saat itu terkait adanya aksi 4 November 2016 atau Aksi 411. Dia menilai Jokowi sebagai presiden RI saat itu tak merespons keresahan umat. 

"Saya mengatakan Jokowi presiden banci karena waktu aksi 411 jutaan umat Islam mendatangi depan Istana untuk bertemu dengannya untuk meminta keadilan penegakan hukum. Dia sebagai presiden malah lari dari tanggung jawab dan lebih memilih urusan yang tidak penting daripada jutaan umat Islam yang ingin menemuinya. Malah para habaib, kiai dan ulama diberondong dengan gas airmata," kata Habib Bahar kepada detikcom, Sabtu (1/12/2018).

Habib Bahar mengakui dalam ceramahnya dia menyebut Jokowi penghianat bangsa. Sebab, menurut dia, Jokowi telah memberi janji palsu karena tidak bisa membuat seluruh rakyat Indonesia sejahtera. 

"Rakyat menderita, susah, kehausan, kelaparan, yang makmur China, barat, yang makmur perusahaan-perusahaan asing, kita pribumi Indonesia menjadi budak di negara kita sendiri," ujarnya.

Soal dirinya yang dilaporkan ke polisi terkait ceramahnya, Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar. Dia mengaku siap dipenjara demi membela rakyat. 

"Kalau mereka mendesak saya minta maaf maka demi Allah saya lebih baik memilih busuk dalam penjara daripada harus minta maaf," ujarnya.

Polisi mengatakan Habib Bahar telah dicekal ke luar negeri terhitung 1 Desember 2018. Pencekalan itu terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi.

"Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (1/12/2018).

Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.

"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017," terang Dedi.

Sebelumnya, pihak Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech. [dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA