Pakde Tiduri Paksa Istri Keponakan yang Lemas karena Diare

Pakde Tiduri Paksa Istri Keponakan yang Lemas karena Diare

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perempuan berusia 21 tahun berinisial KMA dirudapaksa pakdenya WTN (48), saat dalam kondisi lemas karena terserang diare.

WTN adalah pakde dari suami KMA. Ia melakukan aksi bejatnya terhadap KMA di rumahnya, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung,Ponorogo, Jawa Timur, Rabu tanggal 5 Desember 2018.

Kasi Humas Subbag HumasPolres PonorogoIpda Satriyo, Rabu (12/12/2018), perbuatan si pakde dilakukan saat KMA sedang berbaring lemah di rumahnya.

Ia lemas akibat diare berat yang sedang diderita. Pakde WTN yang mendatangi rumah korban rupanya tidak bisa menahan syahwat saat melihat KMA terkulai di kamar.

“WTN ini kemudian memaksa melakukan persetubuhan terhadap KMA. Karena lemas dan tidak mampu melawan, sehingga WTN bisa leluasa melaksanakan perbuatan tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (5/12) sekitar pukul 11 siang,” ungkap Ipda Satriyo seperti dilaporkanBeritajatim.com.

Setelah kejadian, KMA kemudian berobat. Merasa cukup sehat, pada Jumat (7/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KMA menceritakan kelakuan sang pakde kepada SMN, suaminya.

SMN tidak terima perbuatan si pakde. Saat itu pula ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slahung. WTN yang tinggal satu RT dengan keponakannya itu langsung ditangkap dan ditahan.

Kepada awak media, WTN mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya. Namun ia enggan berbicara lebih jauh soal motif serta latar belakang tindakan tidak senonohnya itu. “Saya khilaf, saya menyesal,” pengakuannya singkat.

Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian itu berlangsung sampai obat yang diberikan mantri tempat KMA berobat.

Polisi menjerat WTN dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 286, Pasal 289 dan Pasal 290 ayat 1e KUHP. Ketiganya memiliki kemiripan.

Pasal 286 adalah soal persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita tersebut tidak berdaya, dan pasal 289 menyoal adanya paksaan dalam perbuatan cabul.

Keduanya mengandung ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya. Pasal 290 ayat 1e juga soal pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya, namun ancamannya hanya tujuh tahun penjara. [sra]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita