La Nyalla Tak Perlu Potong Leher jika Prabowo Menang, Cukup Bayar Rp 1,6 Miliar

La Nyalla Tak Perlu Potong Leher jika Prabowo Menang, Cukup Bayar Rp 1,6 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - La Nyalla Mattalitti tidak perlu memotong lehernya jika Prabowo Subianto mengalahkan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 di daerah Madura, Jawa Timur.

"Nazar yang terkait perbuatan haram, perbuatan maksiat seperti berzinah, bunuh diri atau membunuh orang tidak perlu dilaksanakan," terang KH Jamil Munawar dari Pondok Pesantren Tanwiriyyah Cianjur, Jawa Barat, melalui sambungan telepon kepada redaksi.

Dalam Islam, kata Kiai Jamil Munawar, nazar harus dilaksanakan selama terkait perbuatan yang dibolehkan syariat atau perbuatan sunnah. Misalnya, si pulan bernazar kepada Allah kalau bisa besanan dengan si pulan akan bersedekah kepada 20 anak yatim. Karena nazar yang diucapkan La Nyalla terkait perbuatan maksiat, sebut dia, cukup diganti dengan kifarat atau denda.

"Apakah boleh memotong leher sendiri? Tidak boleh. Apakah orang lain boleh memotong lehernya? Juga tidak boleh. Ini perbuatan haram. Kifarat," katanya.

Kifarat yang dibayarkan tidak menghapuskan dosa dari nazar maksiat seperti yang diucapkan La Nyalla. Dia menjelaskan ada tiga tingkatan ketidakmampuan seseorang terkait kifarat. Yakni bersedakah, saum(puasa), atau memerdekakan abid (budak). Kalau seseorang itu ternyata konglomerat dia bisa memilih membebaskan abid.

"Karena sekarang tidak ada abid, maka dihargakan dengan harga 1 abid. Itu senilai dengan 100 unta. Seekor unta, kalau di Mekkah saat bayar dam, unta yang paling kecil harganya 4 ribu real. Kalau 1 real 4 ribu maka seekor unta seharga 16 juta. Dikali 100 unta maka 1,6 miliar rupiah. Kira-kira harus bayar senilai itu," jelasya.

Terlepas dari persoalan kifarat, Kiai Jamil Munawar mengingatkan bahwa nazar memotong leher sendiri seperti diucapkan La Nyalla, secara hukum Islam, sebagai perbuatan di luar batas dan dosa. Dosa karena bernazar terkait perkara maksiat, adu peruntungan

"Ada tiga tingkatan dosa: maksiat, fasik dan di atasnya fajir. Maksiat itu dosa kecil. Dosa kecil tapi sering namanya fasik. Fajir adalah dosa besar. Tidak harus berkali-kali, satu kali saja melakukan dosa besar itu namanya fajir," terang Kiai Jamil.

Nazar memotong leher diucapkan La Nyalla saat ditemui di kediaman cawapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/12). La Nyalla saat ini menjabat ketua Kadin Jawa Timur. Dia keluar dari Partai Gerindra karena kecewa tidak diusung partai besutan Prabowo itu sebagai calon pada Pilgub di provinsi paling timur Pulau Jawa. Nazar diucapkan La Nyalla sebagai bagian dari komitmen dirinya memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jawa Timur, khususnya di Madura.

"Fenomena itu (nazar La Nyalla potong leher), waallahuallam mudah-mudahan bukan, tetapi saya yakin itu kategori fajir karena menyangkut nyawa. Kematian tidak diharapkan, jangan pernah berharap mati. Itu sama saja berharap mati. Mengharapkan mati dosa, apalagi membunuh diri sendiri," tukasnya.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA