Kemendagri soal Instruksi Internal Jilbab Masuk Kerah: Untuk Kerapian

Kemendagri soal Instruksi Internal Jilbab Masuk Kerah: Untuk Kerapian

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo soal pakaian dinas ASN Kemendagri ramai dibahas di media sosial, salah satunya soal aturan jilbab masuk ke kerah. Kemendagri menjelaskan instruksi itu bukan untuk melarang-larang ASN, melainkan demi kerapian.

"Kita tidak melarang untuk berjilbab, itu penting. Kalau ada yang sampai ke bawah, ke atas, ada yang masuk, ada yang keluar, gimana sih apa nggak punya pimpinan. Apa nggak diatur? Makanya Mendagri mengatur supaya rapinya begini. Kata-kata 'rapi' itu yang dikedepankan ya, jangan sampai masuk ke dalam dan nggaknya," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).

Instruksi soal jilbab itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah 'Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas'.

Widodo mengatakan selama ini cara berpakaian ASN yang berbeda-beda memunculkan pertanyaan. Oleh sebab itu, ada instruksi agar seragam.

"Minta tolong bahwa ini untuk kerapian, bukan soal pelarangannya. Selama ini sudah ada, sudah jadi, cuma bedanya, ada yang masuk, ada yang keluar, ada yang panjang, ada yang pendek, terus rakyat tanya begini ya penyelenggara negara kalau melayani rakyat," ucapnya.

Dalam instruksi tersebut, ada pula dibahas soal kumis dan jenggot ASN laki-laki. Bunyinya, 'Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot'. Widodo menegaskan tidak ada larangan untuk berjenggot, melainkan harus rapi.

"Saya garisbawahi, tidak dilarang. Bunyinya tidak dilarang. Bunyinya agar rapi, untuk kerapian. Jenggot boleh, tapi rapi. Pengertian rapi kan dipotong, dipelihara, rapi itu mesti dipotong, maknanya itu," ujar Widodo.

Kemendagri mengaku sudah menampung berbagai masukan sebelum menerbitkan instruksi ini. Sesuai namanya, instruksi ini juga hanya berlaku untuk ASN di lingkup Kemendagri, bukan untuk semua ASN.

"Saya tanya kanan-kiri semua bagusnya bagaimana, begini pak dimasukkan. Oke dimasukkan. Baru dibungkus dengan kasih payung hukum namanya instruksi. Sekali lagi, ini berlaku ke dalam, orang yang jadi pegawai ASN di Kemendagri," tutupnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita