Kejaksaan yang Putuskan 'Buku PKI' Razia TNI Terlarang atau Tidak

Kejaksaan yang Putuskan 'Buku PKI' Razia TNI Terlarang atau Tidak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus razia buku bertema PKI dan diduga memuat propaganda komunisme di beberapa toko buku di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Rabu 26 Desember 2018, ditangani Kejaksaan.

Korps adhyaksa-lah nantinya yang memproses dan menyimpulkan, apakah buku-buku yang diamankan aparat gabungan itu masuk kategori terlarang atau tidak.

Kejaksaan berwenang dalam hal pengawasan barang cetakan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Adhyaksa juga merujuk pada Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dalam menangani kasus perbukuan seperti di Kediri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan bahwa kasus razia buku diduga berisi ajaran dan propaganda PKI di Kediri, adalah hasil razia aparat Kepolisian/TNI dan Kesbangpol, tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Di Kediri ,sudah ada timnya, kita juga koordinasi dengan Kejagung," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat 28 Desember.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jatim, Bambang Gunawan, lebih seratus buku dari berbagai judul yang disita, kini berada di kantor Kejari Kediri. "Sementara ini, Kajari diperintahkan oleh Direktur BIN (Bidang Intelijen Kejagung) untuk mengumpulkan bahan keterangan dari mana buku itu dan sebagainya sambil menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

itanya seperti apa cara dan proses yang dilakukan untuk menentukan bahwa buku-buku itu masuk kategori terlarang atau tidak, Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan hanya berwenang dalam hal pengawasan saja. "Kejaksaan hanya pada sisi pengawasan percetakan dan peredarannya saja, apakah itu pidana dan lain sebagainya, itu penyidik," ujarnya.

Bambang menambahkan, tim dari Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Kesbangpol setempat yang membentuk tim untuk mengkaji isi dari pada buku yang diamankan. "Dari situ, nanti ada kesimpulan, langsung dikirim ke Kantor Pusat (Kejagung), pusat nanti memberi petunjuk apakah diamankan untuk dimusnahkan," katanya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, enggan menjelaskan, ketika ditanya soal itu usai pelaksanaan analisis dan evaluasi di Markas Polda Jatim. Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Arif Rahman, mengatakan bahwa penanganan kasus buku di Kediri diserahkan ke Kepolisian.

"Ditindaklanjuti penyelidikan oleh Kepolisian. Kami membantu di wilayah yang ada seperti itu, koordinasi Dandim dan Kapolres bagaimana menindaklanjutinya," kata Mayjen Arif Rahman di Markas Polda Jatim. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita