Kata Kemendagri: Motif Penjualan Blanko eKTP Online Hanya Iseng

Kata Kemendagri: Motif Penjualan Blanko eKTP Online Hanya Iseng

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arief Fakhrulloh, mengatakan motif pelaku penjualan blanko KTP-el di toko online hanya untuk iseng. Pelaku mencuri blanko KTP-el yang disimpan oleh ayahnya sendiri.

Berdasarkan penelusuran Kemendagri, telah ditemukan pelaku penjualan blanko bernama Nur Ishadi Nata. Dirinya merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang (Provinsi Lampung).

Pencurian itu dilakukan Ishadi saat ayahnya masih menjabat sebagai kepala dinas. Sementara saat ini, kata Zudan, ayah Ishadi sudah pensiun dari jabatannya.

Zudan mengaku juga dirinya telah berkomunikasi dengan Ishadi. Menurut pengakuan pelaku, dirinya hanya iseng menjual blanko KTP-el lewat online.

"Pelaku yang lahir pada 1991 itu mengaku hanya iseng saja. Memang hanya keisengan yang risikonya terlalu besar," ujar Zudan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (6/12).

Zudan mengakui ada akibat fatal dari keisengan ini. Selain membuat gaduh, pelaku juga menurunkan kepercayaan masyarakat soal sistem administrasi kependudukan.

Dia melanjutkan, blanko yang dicuri Ishadi merupakan blanko yang dikirim ke daerah Tulang Bawang pada 13 Maret 2018 lalu. Saat dicuri, blanko berada di rumah pelaku.

"Ayah pelaku menyimpan blanko di rumahnya. Kejadiannya kapan kami masih belum bisa memastikan," kata Zudan.

Dia pun mengakui ada keteledoran yang dilakukan oleh ayah pelaku. Sebab, seharusnya blanko KTP-el disimpan di kantor.

Kantor Dinas Dukcapil sendiri sudah memiliki tempat khusus untuk menyimpan blanko KTP-el. Hanya saja, seorang kepala dinas memang diperbolehkan membawa blanko KTP-el ke mana pun.

Dengan catatan, ada alasan atau keperluan khusus yang mendasari tindakannya itu. "Misalnya untuk kegiatan jemput bola perekaman data KTP-el," tutur Zudan.

Dia pun sudah menanyai yang bersangkutan terkait hal itu. "Sebab saya sudah investigasi dan dia tidak sedang tugas buat jemput bola (rekam data KTP-el)," jelasnya.

Usai dicuri, Ishadi menjual blanko KTP-el di salah satu toko online (Tokopedia). Dia berhasil menjual sebanyak 10 lembar blanko KTP-el.

Pembelinya adalah seorang wartawan. Menurut Zudan, pembelian itu untuk kepentingan investigasi.

Setelah mendapat laporan tentang peristiwa ini, Zudan meminta klarifikasi dari pihak Tokopedia. Tokopedia pun sudah melakukan take down atas penjualan itu per 29 November lalu.

Zudan memastikan kejadian semacam ini baru sekali terjadi. Dia meminta semua toko online memahami aturan tentang larangan penjualan dokumen negara.

Aturan itu tertuang dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 23 Tahun 2014, yakni pada pasal 96. Sanksi dari larangan ini yakni pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

"Kepada semua toko online, jangan fasilitasi penjualan dokumen negara. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.

Zudan menambahkan, meski terjadi pencurian yang dilanjutkan penjualan blanko KTP-el, sistem data kependudukan tidak jebol. Sebab, setiap blanko dilengkapi dengan chip yang keberadaannya bisa dilacak dengan sistem administrasi kependudukan.

Selain itu, blanko curian hanya bisa difungsikan jika terhubung dengan database kependudukan. Maka, dirinya menampik jika kejadian ini untuk kepentingan pemenangan pemilu.

"Jumlahnya sangat kecil untuk disalahgunakan untuk kepentingan pemilu," tambah Zudan. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita