Kasus Proyek Bakamla, Politikus PDIP Masih Buron

Kasus Proyek Bakamla, Politikus PDIP Masih Buron

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu politikus PDIP sekaligus mantan Staf Khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Ali Habsyi. Pencarian tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan anggaran proyek Bakamla.

"Sudah kami panggil beberapa kali tidak datang, dan ketika kami cek ke lokasi tempat yang bersangkutan berada, itu tidak ada. KPK juga lakukan proses pencarian karena kami masih butuh pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 27 Desember 2018.

Febri memastikan pihaknya akan terus mencari Ali Habsyi, mengingat saat ini penyidik telah mengembangkan kasus tersebut dan menjerat Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, sebagai tersangka.

"Tentu karena penyidikan ini juga masih berjalan kami masih akan melakukan proses pencarian," ujar Febri.

Diketahui, dengan menetapkan Erwin sebagai tersangka, KPK sejauh ini telah menjerat tujuh orang. Enam orang lainnya telah divonis bersalah. Eko Susilo Hadi dihukum 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta, Fahmi Darmawansyah dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dua anak buah Fahmi, yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara politikus Golkar Fayakhun Andriadi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. [vva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita