Fahri: Kotak Suara 'Kardus' Dipikul Naik-Turun Gunung Tak akan Selamat

Fahri: Kotak Suara 'Kardus' Dipikul Naik-Turun Gunung Tak akan Selamat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik kotak suara kardus yang disediakan KPU untuk Pemilu 2019. Fahri menilai KPU tak berinovasi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Saya mengkritik KPU karena tidak ada inovasinya di dalam penyelenggaraan pencoblosan. Dan sebenarnya inovasi itu harus agak melompat. Sampai kapan kita mau menggunakan metode yang secara terus-menerus, kemudian itu diragukan oleh masyarakat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Menurut Fahri, kecurangan-kecurangan dalam pemilu sudah jadi rahasia umum. Karena itu, ia mengaku heran KPU seolah tidak bisa memahami berbagai kelemahan yang kerap terjadi dalam pemilu.

"Sudah membaca begitu banyak kelemahan, harusnya kan ada inovasi. Jadi pertama-tama, saya kritik inovasinya kurang. Yang kedua, kardus ini sebetulnya kalau KPU mengatakan pernah dibuat dan dilakukan ya, KPU harus bisa menjelaskan bahwa memang betul selama ini pakai kardus, lalu memang itu aman," tutur Fahri.

Ia mencontohkan adanya pencoblos yang diwakilkan hingga perusakan kotak suara. Fahri mengaku khawatir banyak suara dari pelosok daerah yang rusak.

"Bagaimana dengan Papua, dengan Kalimantan, pedalaman Sumatera, pedalaman Sulawesi, dan lain sebagainya. Itu harus sudah teridentifikasi jenis-jenis daerah yang memang tidak mungkin kardus yang isinya kotak suara dipikul turun-naik gunung ya, nggak mungkin selamat itu. Iya kan? Jangankan kardus gitu, koper bisa berantakan di tengah jalan karena medan yang begitu rumit," sebut dia.

"Intinya sebenarnya, KPU kita minta berinovasi yang tujuannya adalah menenangkan rakyat bahwa pemilu ini akan berlangsung jujur dan adil dan tidak akan ada kecurangan. Itu sebenarnya yang penting," tegas Fahri.

Penggunaan kotak suara dari kardus ini telah melalui proses pembahasan di Komisi II DPR. Kotak suara kardus tersebut telah disetujui DPR dan ada dalam peraturan soal pemilu.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita