Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM, Korban Diklaim Datangi Kamar Terlapor

Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM, Korban Diklaim Datangi Kamar Terlapor

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta terus bergulir. Kasus sempat dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Kini, kuasa hukum terlapor menyampaikan klarifikasi.

Tommy Susanto selaku penasihat hukum Hardika Saputra mengatakan, selama ini ada beberapa hal yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan kebenaran. "Kenapa harus saya sampaikan, karena berita terus mengalir dari bebagai macam opini," kata Tommy dalam konferensi pers di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIJ, Sabtu (29/12).

Tommy telah mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Polda DIJ. Dalam keterangan yang diberikan, peristiwa dugaan perkosaan itu terjadi pada 1 Juli 2017 sekitar pukul 03.00 dini hari. "Yang pertama adalah tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa itu. Kemudian keduanya juga dalam keadaan sadar," ujarnya.

Kronologi dari versi kliennya, awalnya mahasiswi yang menjadi rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mendatangi kamar Hardika Saputra atau akrab disapa Dika. Saat itu Dika sudah tidur. "Masuk ke kamar tanpa harus dipaksa. Masuk dan dalam keadaan sadar ngobrol," tuturnya.

Sang mahasiswi yang diduga sebagai korban itu juga sempat meminta Dika mengunci pintu. Setelah melakukan obrolan berdua di kamar, memang ada sentuhan fisik dari terlapor.

"Tidak ada hubungan suami-istri yang terjadi pada saat itu. Secara verbal, mencium, memegang tangan, menggerayangi. Itu dilakukan dalam keadaan perempuan tertutup (berpakaian), sadar. Silakan nanti tanya kepolisian apa yang dilakukan," sebut Tommy.

Meski dikatakannya kedua mahasiswa KKN itu melakukan dengan sadar, namun tak dipastikan atas dasar suka sama suka. Tommy juga meminta kepada semua pihak menunggu proses hukum. "Kepada pihak penegak hukum, juga kami minta agar dilakukan secara fair," tukas Tommy.

Sebab hukuman moral terhadap Dika sudah luar biasa. Terlapor yang selesai akademisnya dan membayar biaya wisuda sampai kini belum juga lulus. "Terlapor ini sudah membayar wisuda. UGM ini terlalu prematur mengambil keputusannya," ucapnya.

Sebagai informasi, HS atau Dika diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap rekannya saat KKN di Seram, Maluku, pada 2017 silam. Korban merupakan seorang mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol). Kasus itu mencuat pada pertengahan 2018 setelah majalah kampus mengangkat peristiwa tersebut. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita