Dicopot Mendadak dari Komisaris PTBA, Said Didu: Saya Tak Punya Bakat Jadi Penjilat

Dicopot Mendadak dari Komisaris PTBA, Said Didu: Saya Tak Punya Bakat Jadi Penjilat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Said Didu mengungkapkan alasan kenapa dirinya dipecat dari Komisaris PT Bukit Asam (PTBA).

"Sesuai keputusan RUPSLB PTBA hari ini saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA dengan alasan saya sudah tidak sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna (Menteri BUMN)," kata dia di akun @saididu, Jumat (28/12/2018).

Pagi ini beredar kabar bahwa Said Didu diberhentikan dari posisi Komisaris PTBA. Dia diberhentikan sekitar 5 menit sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Bagi mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini, kemerdekaan berpendapat jauh lebih penting dari jabatan.

"Saya tidak punya bakat jadi penjilat," ujar Said Didu.



Pernyataannya yang juga dibuatnya di Twitter ini menjawab komentar seseorang yang menilai dirinya tidak profesional dalam berbicara dan mengkritisi perusahaan negara.

Beberapa waktu lalu Said Didu menilai langkah Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum untuk mengambil alih 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak luar biasa.

"Kalau kita sampaikan secara objektif. Freeport ini adalah langkah biasa," kata Said kepada wartawan di Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).

Menurut Said, capaian itu tidak perlu diluapkan secara berlebihan karena pemerintahan sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa. Yakni, ketika Indonesia mengambil PT Inalum dari Jepang dengan membayar pakai APBN.

"Tidak perlu ada overdosis yang berlebih, karena pernah terjadi juga pada 2013. Jadi (ini) suatu langkah korporasi biasa," ucapnya.

Said mengatakan, langkah pemerintah mengambil sebagian besar saham di Freeport sudah semestinya dilakukan.

"Jadi Freeport terjadi karena memang kondisinya harus terjadi. Said Didu jadi presiden pun terjadi juga," katanya.

Menurut dia, setidaknya ada lima hal terkait pengambilalihan 51,2 persen saham Freeport tersebut.

Yang pertama adalah habisnya kontrak dan harus diperpanjang sebelum 2021. Kedua, adanya kewajiban memenuhi Undang-Undang Minerba. Ketiga, Freeport mau menjual sahamnya. Keempat, PT Inalum bisa mendapatkan utang untuk membeli. Kelima kebijakan pemerintah yang mendukung.

"Jadi lima hal sekaligus terjadi. Apakah ini langkah bagus? Analisis saya ini langkah terbaik dari pilihan yang banyak yang memang ribet," kata dia.

Permintaan agar Said Didu dicopot disampaikan langsung oleh PT Inalum (Persero) yang merupakan pihak “pemborong” ke-51,2 persen saham PTFI senilai 3,85 miliar dolar AS itu.

Usul PT Inalum disampaikan dalam sepucuk surat benomor 930/L-Dirut/XII/2018 yang ditujukan kepada Pimpinan RUPS Luar Biasa PT Bukit Asam Tbk.

PT Inalum merupakan Pemegang Saham Mayoritas Seri B Dwi Warna dan memiliki hak untuk mengusurkan agenda RUPSLB.

Selain Said Didu, ada dua lagi Komisaris yang diusulkan PT Inalum agar diberhentikan.

Pertama, Purnomo Sinar Hadi, karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Kedua, Johan O Silalahi yang sebelumnya adalah Komisaris Independen. Johan disebutkan mengundurkan diri melalui pesan singkat WA. Pesan singkat Johan itu dia kirimkan ke Menteri BUMN dan berbagai pihak terkait lainnya. [tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA