5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil

5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Keputusan langkah Jokowi ini mendapat beragam respons dari sejumlah pihak, sebagai berikut:

1. Fahri Hamzah sebut karena dekati pemilu

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (3/12/2018), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beranggapan langkah Jokowi meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer adalah demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pipres) 2019.

Menurutnya, lantaran hal ini dapat dilakukan jauh hari sebelum Pilpres 2019.

"Ya karena mau pemilu," kata Fahri singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).



Selain memiliki anggapan demikian, Fahri menyayangkan beberapa poin dalam atauran pengangkatan ini.

Yakni tidak adanya dana pensiun seperti yang dimiliki mereka yang lolos seleksi PNS.

Menurutnya, padahal guru honorer diangkat agar mendapatkan pensiun.

"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun. Itu problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," ujar Fahri.

2. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) keluhkan data

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menuturkan pengangkatan itu akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Karena pendataan diperlukan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama.

Menurutnya, pendataan juga dibutuhkan terkait guru honorer berstatus K2, yaitu mereka yang tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS.

"Jadi kebijakan ini akan sangat baik, akan sangat implementatif, kalau berbasis data, berapa jumlah pasti guru honorer, setidaknya yang mengajar sampai tahun 2015," ungkapnya.

Namun ia mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi tersebut.

"Kami (memang) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan teknis tentang P3K itu, dan ternyata Desember selesai, sesuai dengan aspirasi kami, jadi kami memberikan apresiasi kepada pemerintah," ujar Wakil Satriwan Salim saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/12/2018).

Melanjuti itu, Satriwan akan mengawal terus implementasi dari aturan tersebut.

"Kadang pemerintah sudah membuat PP tapi kemudian implementasinya ada persoalan teknis karena jumlah guru honorer sangat besar," jelas dia.

3. Sumaryoto minta giliran perangkat desa

Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (3/12/2018), Mantan Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sumaryoto Padmodiningrat meminta Jokowi juga menaikkan status Perangkat Desa sebagaimana dengan guru honorer.

“Kini giliran Perangat Desa yang harus disetarakan dengan PNS,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Ia juga menyinggung mengenai janji kampanye Jokowi dan Jusuf Kalla saat pilpres 2014.

Pasalnya dalam penuturannya Jokowi dan Jusuf Kalla telah menjanjikan pengangkatan untuk perangkat desa.

“Apalagi, pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS sudah dijanjikan Pak Jokowi bersama Pak Jusuf Kalla saat kampanye Pilpres 2014,” jelas pria yang kini kembali ke habitatnya sebagai pengusaha ini.

Pada saat kampanye di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2014, Jokowi-JK berjanji mengangkat para Perangkat Desa menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun.

Kala itu, ratusan ribu Perangkat Desa secara bergelombang melancarkan aksi protes, lalu Kementerian Dalam Negeri kemudian menjanjikan meningkatkan penghasilan Perangkat Desa menjadi setara dengan PNS golongan IIA.

Namun hingga kini janji itu belum kunjung terlaksana.

4. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia sebut tak adil

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil, dilansir dari Kompas.com.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018).

Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.

Titi Purwaningsih (Valdy Arief/Tribunnews.com)

Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.

"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.

5. Indira Samego sebut sah jika Jokowi tunaikan janji dekati pemilu

Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego yang juga peneliti LIPI menuturkan sah-sah saja jika Jokowi meneken aturan tersebut disaat menjelang Pilpres 2019.

Ia menyampaikan demikian karena siapa pun yang berkuasa (petahana) akan melakukan hal yang serupa menjelang Pilpres.

"Dulu, zamannya SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) juga begitu. Atau, siapa pun yang berkuasa akan menciptakan 'gula-gula baru'," kata Indria Samego, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Indria mengatakan itu menjadi strategi jitu bagi siapapun calon presiden petahana, dengan mengesahkan kebijakan-kebijakan humanis yang akan kian meningkatkan elektabilitas.

Tak berbeda dengan Indria, pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai jika kebijakan Jokowi meneken aturan tersebut jelang pilpres adalah hal yang tepat.

"Sebagai petahana, Pak Jokowi harus begini strateginya. Memang harus mengeluarkan kebijakan-kebijakannya yang membantu elektabilitas dia," ujar Hendri yang juga seorang pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Senin (3/12/2018).

Lanjutnya, Hendri berpendapat kebijakan ini adalah jawaban bagi tenaga honorer atas penantian lama mereka selama ini untuk dapat diangkat menjadi PNS.

"Ini sebuah langkah yang sudah luar biasa dan maju bagi honorer," tuturnya.



BERIKUTNYA
SEBELUMNYA