Zumi Zola Izin Berobat Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Zumi Zola Izin Berobat Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak banyak tanggapan yang disampaikan Zumi atas tuntutan tersebut. Kepada Majelis Hakim, dia hanya memohon izin untuk berobat.

"Mohon izin untuk berobat, itu saja Yang Mulia," ujar Zumi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Sidang pun dinyatakan ditunda sampai 22 November 2018. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari Zumi.

Zumi ditetapkan tersangka dalam kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 karena pihak KPK menduga dia bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Mantan aktor itu diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota dewan Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.

Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA