Yusril: Tak Ada Satu Pun Putusan Pengadilan Menyatakan Khilafah Paham Terlarang

Yusril: Tak Ada Satu Pun Putusan Pengadilan Menyatakan Khilafah Paham Terlarang

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Banyak aparat dan peja­bat negara kerap menyebutkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang. Alasannya karena organisasi ini sudah dibubarkan oleh pe­merintah. Pernyataan itu dilon­tarkan dalam rangka meminta masyarakat untuk tidak men­dengarkan bantahan HTI, soal bendera yang dibakar di Garut.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra berupaya meluruskan pemahaman terkait status hukum HTI tersebut. Berikut penuturan lengkapnya.

Bisa dijelaskan kenapa Anda menilai HTI tidak bisa dianggap sebagai organisasi terlarang?

HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lalu, mela­lui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran. Dalam pembubaran itu tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa? Penegasan yang menegaskan HTI adalah organisasi terlarang, itu tidak ada dasar hukumnya.

Tapi kan HTI sudah dibubarkan. Berarti bisa dong dianggap terlarang?

Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI itu kan, HTI telah melakukan per­lawanan hukum dan kalah di dua tingkatan, yakni di PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta dan PTTUN(Pengadilan Tinggi TUN). Tapi, keputusan PTUNitu sebetulnya hanya sekadar menilai, apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut undang-undang yang berlaku, dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya kasasi ke MA, persoalan pencabutan status ba­dan hukum, kembali ke proses hukum yang sedang berjalan, dan belum ada putusan inkrah.

Banyak yang setuju HTI sebagai ormas terlarang itu karena ideologinya dianggap berbahaya bagi negara, bahkan sebagian menyamakannya den­gan PKI. Apa tanggapan Anda atas pandangan tersebut?

Perlu diketahui ya, alam seja­rah ketatanegaraan RI hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. PKI dinya­takan terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966, tentang pembubaran PKI. Di situ PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan ada larangan me­nyebarkan ajaran komunisme. Partai Masyumi Indonesia saja, ketika diperintahkan membubar­kan oleh Presiden Soekarno, telah membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai partai terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI? Kami akan bersikap tegas, karena tidak ada dasar hukumnya.

Paham khilafah yang kerap digaungkan oleh HTI oleh sebagian kalangan dianggap mengancam NKRI. Bagaimana itu?

Kami tegaskan, bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham khila­fah yang di dakwah HTI sebagai paham terlarang.

Karena pahamnya belum dinyatakan terlarang dan proses hukumnya juga belum inkrah, berarti pengurus HTI masih bisa menjalankan keg­iatan seperti biasa?

Iya, pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin men­jalankan kegiatan dakwah secara individu, atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum tetap dibolehkan. Hal itu tetap sah dan legal di mata hukum, Karena tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham yang terlarang.

Kalau ada yang masih me­nyatakan HTI sebagai ormas terlarang bagaimana?

Karena sejauh ini hanya di­lakukan pencabutan status badan hukum, jadi kalau ada pihak-pihak mengatakan begitu (HTI organisasi terlarang) kami akan kasih somasi. Kami akan ber­sikap tegas, karena tidak ada dasar hukum. Kami akan tunjuk­kan bukti-bukti, bahwa hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang.

HTI kan sudah kalah dalam sidang sebelumnya. Apakah upaya hukumnya akan tetap lanjut?

Masih. Memang kami melaku­kan perlawanan hukum ke PTUN, kemudian kami kalah di tingkat pertama, kemudian gugatan juga ditolak pada tingkat banding. Sekarang, kami sedang melakukan kasasi pada MA.

Kami menyadari bukan ka­lah argumentasi hukum. Kami menghadapi kekuasaan, itu masalahnya. Di sidang pengadilan ketahuan, berhadapan kekuasaan yang begitu kuat, kami berhada­pan dengan negara. Tapi kami akan terus, kami akan tunggu hingga putusan final di MA. Kenapa Anda beranggapan begitu?

Selama persidangan pemer­intah tidak mempunyai dasar hukum, yang disertai fakta dan data pembubaran HTI. Kami selalu minta di pengadilan yang berlaku sembilan hari, coba sem­bilan hari itu dibuktikan bahwa HTI ini melanggar. Tetapi yang ditunjukkan hanya Kongres Khilafah di Senayan 2013, cera­mah video di tv yang tidak tahu tahun berapa. Dengan kata lain pemerintah telah gagal mem­buktikan itu. Saksi fakta juga tidak menerangkan apa-apa, HTI hanya dikalahkan di pengadilan dengan pendapat ahli. Jadi pen­gadilan pendapat ahli.

Meski membela diri su­dah terlanjur banyak yang mencap HTI sebagai ormas terlarang. Lalu apa imbauan Anda terkait hal ini?

Kami harap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena ini belum final. Pencabutan status badan hukum itu untuk semen­tara. Ini kami masih menunggu putusan final dari MA. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita