Wakapolri Minta Sanksi Tilang Terintegerasi Cabut Listrik dan Air, Said Didu: Melanggar Hukum

Wakapolri Minta Sanksi Tilang Terintegerasi Cabut Listrik dan Air, Said Didu: Melanggar Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - STAF Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Said Didu secara langsung menyanggah usulan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Ari Dono terkait sanksi tilang agar terintegrasi dengan pencabutan listrik dan air.

Menurutnya, usulan tersebut tidak tepat dan melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Said Didu lewat akun twitternya @saiddidu; pada Minggu (25/11/2018) malam.

Walau menurutnya usulan Wakapolri, Komjen Ari Dono tersebut sangat baik, tetapi menurutnya pencampuran sanksi berpotensi melanggar hukum.

Karena, kata Said Didu, jika sanksi hukum telah ditetapkan sesuai Undang-Undang, sehingga sanksi tilang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak boleh diekstrapolasi atau dikaitkan dengan sanksi pemutusan listrik dan air yang diatur dalam peraturan berbeda.

"Ini seakan Ide bagus, padahal justru melanggar hukum. Semoga penegak hukum paham bhw UU itu dibuat dg sanksi hukuman masing2 dlm UU tsb - tdk boleh diekstrapolasi atau diperluas ke hal lain yg tdk terdapat dalam UU tsb. Mhn ahli Hukum jelaskan ini," tulis Said Didu.


Beragam tanggapan pun dituliskan dalam postingan Said Didu.

Pro dan kontra dituliskan menanggapi usulan Wakapolri, Komjen Ari Dono tersebut.

Sebelumnya, Wakapolri, Komjen Ari Dono dalam sambutannya ketika meluncurkan aplikasi tilang elektronik di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (25/11/2018) pagi berharap agar sanksi tilang dapat terintegrasi dengan pemutusan listrik dan air.

Pernyataannya kembali diposting dalam twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri, @DivHumas_Polri; pada Minggu (25/11/2018).

Dalam postingan tersebut, Wakapolri, Komjen Ari Dono berharap sanksi tersebut dapat mengurangi hubungan langsung pelanggar dengan anggota Polri dalam penyelesaian tilang.

"Ini pemikiran saya, bisa lekatkan PLN, nggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati, sehingga nggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah," ungkap Wakapolri, Komjen Ari Dono.


Sementara, dikutip dari situs resmi Polri, polri.go.id; berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam daftar tilang, antara lain : 

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). [trb]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita