Tak Kunjung Minta Maaf, Ketum PSI Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Tak Kunjung Minta Maaf, Ketum PSI Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana resmi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie atas tuduhan penistaan agama.

PPMI mempersoalkan pernyataan Grace atas nama PSI di Tangerang, Minggu (11/11) lalu, yang menolak peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

"Pernyataan Grace Natalie mengenai perda syariah menimbulkan ketidakadilan, sangat bertentangan dengan surat An-Nisa ayat 135 jo surat Al- Maidah ayat 8 jo Ayat Al-kafirun. Di mana semua ayat tersebut menggambarkan adanya toleransi, adil dan tidak diskriminatif," tegas Sekjen PPMI, Julhair kepada wartawan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut dia, semangat PSI untuk menolak perda agama atau syariah jelas bertentangan dengan semangat Pancasila sila kesatu, Ketuhanan yang Maha Esa.

Selain itu bertentangan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengakui hak beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

"Di Al-quran sudah jelas mengenai hal tersebut di mana sebelumnya juga telah kami kesempatan untuk (Grace) meminta maaf, akan tetapi tidak dihormati dengan baik," ucapnya.

Eggi yang calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi kuasa hukum PPMI selaku pelapor bersama Pitra Ramadoni Nasution. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita