Surati Ridwan Kamil, Bupati Indramayu Anna Mengundurkan Diri

Surati Ridwan Kamil, Bupati Indramayu Anna Mengundurkan Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Indramayu Anna Sophanah mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir pada 2021 mendatang. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Sudah terima (surat pengunduran dirinya), memang namanya orang mengundurkan diri artinya sudah merasa tidak memungkinkan berada di posisi itu, saya kira nanti di follow up," kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Landmark, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (6/11/2018).

Emil menyatakan, akan segera mengirimkan surat pengunduran diri Anna ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, kata dia, pihak kementerian akan mengambil keputusan kedepannya. 

"Nanti (suratnya) diforward ke Kemendagri. Harap diingat Gubernur itu bukan pengambil keputusan. Yang ambil keputusan Kemendagri," ucapnya. 

Apabila pengunduran diri Anna diterima, Wakil Bupati Indramayu Supendi kemungkinan besar akan naik menjadi bupati.

"Wakilnya yang akan menggantikan dan meminta koalisi yang sebelumnya (mengusung di Pilkada) untuk memilih pendamping yang akan menjadi bupati," ujarnya. 

Dia berharap proses pergantian ini tidak menganggu stabilitas pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Pihaknya optimistis pembangunan di Kabupaten Indramayu bisa tetap berjalan dengan baik. 

"Yang namanya pembangunan pasti berjalan siapapun pemimpinnya. Situasinya memang berbeda tiap masyarakat nanti kita upayakan yang terbaik," ujarnya.

Seperti diketahui,Ana Sophana menjadi Bupati Indramayu sejak tahun 2010 didampingi wakilnya, Supendi. Pada Pilkada serentak 2015, Ana Sophana kembali maju berpasangan dengan Supendi. Pasangan petahana itu kembali terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2016-2021.

Anna merupakan istri bupati periode sebelumnya Irianto MS Syaifuddin atau dikenal dengan panggilan Yance. Yance sempat ditahan di Lapas Indramayu karena bersalah kasus korupsi dan divonis 4 tahun. Ia dikabarkan sudah bebas bersyarat belum lama ini. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita