Soal Aturan Orang Gila Boleh Ikut Pemilu, Ridwan Kamil Angkat Contoh Kemenangan Prabowo-Hatta 2014

Soal Aturan Orang Gila Boleh Ikut Pemilu, Ridwan Kamil Angkat Contoh Kemenangan Prabowo-Hatta 2014

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut angkat suara soal polemik orang dengan disabilitas mental atau orang gila boleh ikut memilih dalam pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui Twitter miliknya, @ridwankamil, Kamis (29/11/2018).

Mulanya, ia menjawab pertanyaan dari netizen @bangyupi_006yang menanyakan tanggapan Ridwan Kamil yang dianggap sepakat dengan peraturan tersebut.

"Orang gila di tuntut di pengadilan, keputusan ndak sah.

Orang gila bersaksi di pengadilan jugah ndak sah.

Kok dalam pilpres suara orang gila bisa sah??

Mungkin @ridwankamil bisa kasih kuliah umum.

Ridwan Kamil Tak Masalah Orang Gila Punya Hak Pilih," tulis netizen itu.

Gubernur Jawa Barat itu lalu menjawab bahwa dirinya ikut dan patuh terhadap apa yang sudah diatur oleh Undang-undang.

"Saya cuman bilang, saya ikut dan patuh apa yang diatur undang-undang.

Jika UU membolehkan, sebagai pemerintah di daerah saya patuhi. jika dilarang saya juga patuhi. itu saja.

Tanyanya pada yang buat aturan. nuhun," jawab Ridwan Kamil.

Setelah menjawab pertanyaan netizen tersebut, Ridwan lalu menuliskan soal peraturan yang ada di PKPU.

Ia juga memberikan contoh kemenangan pada pilpres 2014 ketika pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa menang di RSJ.

"Pembuat aturannya PKPU. Tanyanya ke KPU. Karena kategori terganggu jiwa itu mmg ada level kronisnya.

Harus dengan keterangan dokter untuk bisa ikut atau tidak.

Saya hanya ikuti aturan, sesuai kewenangan.

Dan 2014 aturan ini sdh ada contohnya. Pak Prabowo-Hatta menang di RSJ Bali," tulis Ridwan Kamil.



Selain itu, Kang Emil juga mencontohkan kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang menang di RSJ Yogyakarta di Pilpres 2014 lalu.

"Hal yang sama, Pak Jokowi-JK juga menang di RSJ Yogyakarta. Jadi mari ikuti aturan saja. Tidak usah menghujat sesuatu yang tidak kita pahami 100 persen," tulis Kang Emil.



Sementara itu, diberitakan dari tayangan tvOneNews, Kamis (22/11/2018), komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan bahwa poin yang ditgaskan KPU adalah soal menyelamatkan hak pilih.

Hal itu juga termasuk pada orang yang menyandang disabilitas mental.

"Sekali lagi poinnya kita ingin menyelamatkan hak pilih warga negara, kami sepanjang bulan Oktober kemarin melakukan semangat melindungi hak pilih, semangat melindungi hak pilih itu melekat pada warga negara."

"Maknanya adalah selama dia warga negara Indonesia sepanjang memiliki data (diri) akan kita data, jadi ada dua kelompok sasaran kami yakni disabilitas mental dan warga yang belum memiliki data kependudukan sama sekali," ujar Viryan.

Sementara di tahun 2014, pasangan Prabowo-Hatta juga dinyatakan menang telak di TPS khusus RSJ di NTB.

"Pasangan Prabowo menang di RSJ dengan perolehan 26 suara, sementara pasangan Jokowi-JK memperoleh 6 suara," kata Ruslan, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Mataram, Sabtu (12/7/2014) yang dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, ada sebanyak 58 pemilih yang terdaftar di TPS khusus RSJ.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 32 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 26 orang lainnya tidak.

Ruslan mengatakan, pasien di TPS khusus ini menggunakan hak pilihnya tanpa didampingi oleh petugas.

Meski demikian, pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan lancar.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita