Sebut Prabowo ‘Asu’, Masyarakat Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi

Sebut Prabowo ‘Asu’, Masyarakat Laporkan Bupati Boyolali ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah elemen masyarakat Solo Raya yang terdiri dari TARC, Konas, LUIS mendatangi kantor Mapolres Boyolali pada Jumat, (9/11). Kedatangan mereka dengan maksud melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodra atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan penghasutan.

Kasus ini bermula ketika Bupati Boyolali Seno Samodra didepan peserta aksi Forum Boyolali Bermartabat pada tanggal 4 November 2018 mengatakan kata “ASU” yang ditujukan kepada Prabowo Subiyanto.

Endro Sudarsono selaku sekjend TARC (Tim Advokasi Reaksi Cepat) kepada wartawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa seorang pemimpin itu harus bijak dan sopan dalam bertutur kata.

“Kata ASU di dalam bahasa jawa memiliki arti adalah Anjing, Anjing merupakan salah satu spesies binatang, terhadap kata-kata yang dilontarkan terlapor tersebut maka telah merendahkan martabat manusia, dan menghina bapak Prabowo Subiyanto, karena ASU adalah binatang” ujarnya. Jumat, (9/11).


Adapun yang menjadi dasar kami membuat laporan / pengaduan ini adalah Pasal 310 ayat (1) Pasal 160 KUHP.

Endro Sudarsono menambahkan, berdasarkan fakta-takta tersebut di atas maka kami mohon kepada Kapolres Boyolali Up. Kasat Reskrim untuk melakukan proses hukum, menerima laporan, memeriksa dan selanjutnya dilakukan tindakan hukum seperti pemeriksaan dan penetapan sebagai Tersangka, temasuk menahan dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi berjanji akan menerima dan menindaklanjuti aduan ini.

“Perlu diketahui dalam kasus ini beberapa hari lalu sudah ada yang melaporkan di Bareskrim Mabes Polri dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.” Ujarnya.

Kapolres Boyolali menambahkah dalam hal pengaduan ini nantinya akan dijadikan tambahan dari pelaporan sebelumnya. Karena dalam aturan tidak bisa dilakukan pelaporan lebih dari satu kali.

Seperti diketahui pada tanggal 5 November 2018 seorang yang bernama Ahmad Iskandar telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri sehingga dengan demikian Bupati Boyolali sudah dilaporkan untuk kali kedua. [pmc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita